Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 40 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga Satuan di Kabupaten Indragiri Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran ll Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga Satuan di Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 Nomor 52) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga Satuan dj Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2021 Nomor 31) diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga Satuan di Kabupaten Indragiri Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
01 November 2021
Tanggal Pengundangan
01 November 2021
Tanggal Berlaku
01 November 2021
Sumber
BD.2021/No.40
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 214 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan