Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Muara Enim No. 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Khusus untuk BAB, Pasal dan Lampiran yang mengatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.M Raba'in
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, SatPol PP dan Lembaga Teknis Daerah Kab. Muara Enim
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu menata kembali dan melakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, SATPOL PP, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Terhadap Rancangan Perda tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Gubernur No.188.342/2623/X/2018 tanggal 21 Agustus 2008, sebagai pelaksanaan dan tindak lanjut ketentuan Pasal 38 dan 39 PP No.41 Tahun 2007. Berdasarkan perimbangan tersebut, perlu diatur dan diteapkan dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.158 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah yang terdiri Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan; kedudukan dan Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Kantor. Diatur juga mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, Funsi dan Susunan Organisasi, serta tata kerja Lembaga Teknis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah No.20 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Muara Enim No.17 Tahun 2005; Perda Kabupaten Muara Enim No.3 Tahun 2006; dan Perda Kabupaten Muara Enim No.5 Tahun 2008.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah guna menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, efektif, efisien dan akuntabel, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Maksud dari penyusunan Peraturan Bupati ini untuk memberikan pedoman daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Mohamad Rabain
ABSTRAK:
Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dengan berdasar pada prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktik bisnis yang sehat kepada RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yang secara tugas dan fungsi layak untuk dikelola dan ditingkatkan kinerjanya dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Dalam rangka pelaksanaan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta Perbup No. 19 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERMENKEU No. 119/PMK.05/2007; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; PERMENKEU No. 92/PMK.05/2011; PERMENKEU No. 217/PMK.05/2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD RSUD Dr. H. Mohamad Rabain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2019
PERBUP Kab. Muara Enim No. 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasıan
Kewenangan
Pelayanan
Perızınan
Dan
Nonperızınan
Kepada
Kepala
Dınas Penanaman
Modal
Dan Pelayanan
Terpadu
Satu
Pıntu
Dan
Camat
Dı Kabupaten
Muara
Enım
PELIMPAHAN-SEBAGIAN-WEWENANG-BUPATI-KEPADA-CAMAT-DI-KABUPATEN MUARA ENIM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, L.D.2019/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan
Kedua
Atas Peraturan
Bupatı
Muara Enım
Nomor
31 Tahun 2015 Tentang Pelımpahan Sebagıan Wewenang
Bupatı Kepada Camat Dı Kabupaten Muara Enım
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Bupati dapat melimpahkan kewenangannya kepada Camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Peraturan Bupati No. 31 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan pada ketentuan pasal 4 huruf e dan f dalam Peraturan Bupati Muara Enim No. 31 Tahun 2015 yang berisi pelimpahan sebagian wewenang meliputi pelayanan perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitas, penyelenggaraan, dan administrasi/umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Bupatı Muara Enım Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Pelımpahan Sebagıan Wewenang Bupatı Kepada Camat Dı Kabupaten Muara Enım
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi, dan tata Kerja Kecamatan dalam Kab. Muara Enim
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu menata kembali dan melakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim. Terhadap Rancangan Perda tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Gubernur No.188.342/2623/X/2018 tanggal 21 Agustus 2008, sebagai pelaksanaan dan tindak lanjut ketentuan Pasal 38 dan 39 PP No.41 Tahun 2007. Berdasarkan perimbangan tersebut, perlu diatur dan diteapkan dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakgir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.158 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan yang terdiri dari 22 kecamatan; kedudukan dan tugas kecamatan; serta Susunan Organisasi Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah No.22 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Kecamatan.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2009/NO.5 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Tata Kelola RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yg menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) secara penuh
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah kabupaten dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah. RSUD Dr. H. Mohamad Rabain telah ditetapkan sebagai SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD (PPK-BLUD) secara penuh yang ditetapkan dengan keputusan bupati. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No. 159.b/Menkes/Per/II/1988; Permenkeu No. 10/PMK.02/2002; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkeu No. 73/PMK.05/2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permenkeu No. 76/PMK.05/2008; Kepmenkes No. 1151/Menkes/SK/XII/1993; Kepmenkes No. 772/Menkes/SK/VI/2002; Kepmenkes No. 631/Menkes/SK/IV/2005; Perda No. 8 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2008; Perda No. 38 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pola tata kelola RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, prinsip pola tata kelola, pola tata kelola korporasi, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Penyelenggaran Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pelayanan pubtk merupakan perwujudan pelayanan kepada masyarakat baik berupa pelayanan administrasi, pelayanan barang maupun pelayanan jasa yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kebuhrhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan Perundang-undangan guna meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan perangtcat daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Standarisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Muara Enim.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012;PP No.2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No.30 Tahn 2014; Perda No.3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2013 tentang Standarisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Muara Enim.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 1 yakni ditambahkan angka 15, angka 16 dan angka 17; Pasal 2 ditambah 1 (satu) ayat; Pasal 5 ditambah ayat (5) dan ayat (6); ketentuan BAB III ditambahkan Bagian Keduabelas, Paragraf 1 dan Paragraf 2 dan diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) Pasal.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2022
PERBUP Kab. Muara Enim No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan
PERBUP Kab. Muara Enim No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketıga
Atas Peraturan
Bupatı
Nomor
31 Tahun
2016
Tentang
Susunan,
Kedudukan,
Tugas
Fungsı
Dan Struktur
Organısası
Inspektorat,
Satuan
Polısı Pamong
Praja,
Dınas,
Badan,
Kecamatan
Dan
Kelurahan
PERBUP Kab. Muara Enim No. 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Orginisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan Bagian Kedua Puluh Satu Dinas Ketenagakerjaan Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Lampiran XXI, dan Lampiran XXXIII angka 21
Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan
SUSUNAN - KEDUDUKAN - TUGAS - FUNGSI - STRUKTUR ORGANISASI - DINAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2022/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enirn, maka perlu ditindaklanjuti dengan Pembentukan Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Ketenagakerjaan. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 72 Tahun 2019; PERMENPANRB No. 25 Tahun 2021; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2021; PERDA No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mencabut Bagian Kedua Puluh Satu Dinas Ketenagakerjaan Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Lampiran XXI, dan Lampiran XXXIII angka 21 PERBUP Kab. Muara Enim No. 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Orginisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; PERBUP Kab. Muara Enim No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketıga Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; PERBUP Kab. Muara Enim No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2021
PERUBAHAN - KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI- NOMOR 59 TAHUN 2020 - TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2021/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturn ini adalah :- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangna Daerah pasal 164 ayat (2) Pergeseran Anggaran antar obyek belanja dan /atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan peraturan kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19) dan dampaknya pemerintah Daerah agar menyediankan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi corona Virus Disease
- berdasarkan keputusan Gubenur Sumatera Selatan Nomor 387/KPTS/BPKAD/2021 tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada pemerintah kabupaten Muara Enim pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021
- Pelaksanaan Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2021 terdapat satuan kerja perangkat Daerah yang mengusulkan pergeseran anggaran
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permenkeu No 17/PMK.07/2021;Leputusan Gubenur No 387/KPTS/BPKAD/2021;Perda No 10 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 59 Tahun 2020 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 17 Tahun 2017
PERBUP Kab. Muara Enim No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2017-2025
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL TAHUN 2017 - 2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2017 - 2025
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 9 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 44 Tahun 2016; Perka BKPM No. 9 Tahun 2012; Perka BKPM No. 16 Tahun 2015; Perka BKPM No. 6 Tahun 2016; Pergub Sumsel No. 6 Tahun 2014; Perda No. 13 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rencana umum penanaman modal Tahun 2017-2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten yang selanjutnya disingkat RUPM Kabupaten (RUPMK) adalah Rencana Umum Penanaman Modal di kabupaten yang dirumuskan dalam suatu dokumen rencana umum penanaman modal. Maksud disusunnya RUPMK adalah guna terciptanya persebaran penanaman modal antara pusat dan daerah terhadap pengembangan pusat ekonomi, industri sektor-sektor strategis dan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten. Tujuan RUPMK untuk mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait agar tidak menjadi tumpang tindih dalam menetapkan prioritas sektor yang akan dipromosikan. RUPMK berfungsi dalam upaya memajukan daya saing
perekonomian dibidang penanaman modal secara berkelanjutan. Diatur tentang sistematika RUPMK, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
33
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat