Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Maksud dari penyusunan Peraturan Bupati ini untuk memberikan pedoman daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat