Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2037
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Tahun 2017-2037
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 24 Tahun 2009, PP No. 14 Tahun 2015, PP No. 28 Tahun 2008, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permen Perindustrian No. 110/M-IND/PER/12/2015, Perda No. 7 Tahun 2008, dan Perda No. 10 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Industri, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2037, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, dan Program Pembangunan Industri Provinsi; Industri Unggulan Daerah; Sistematika RPIP; Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2016
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah; Pembentukan UPT; Pembentukan Cabang Dinas; Staf Ahli; Kepegawaian; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Untuk mempertahankan posisi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai Pemegang Saham Mayoritas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara bertahap selama 3 (tiga) tahun akan memberikan tambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No 7 Tahun 1992, UU No 40 Tahun 2007, UU No 20 Tahun 2008, UU No 23
Tahun 2014, PP No 58 Tahun 2005, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 52 Tahun 2012, Perda Provinsi Kalbar No 1 Tahun 1999, dan Perda Provinsi Kalbar No 4 Tahun 2008
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Gubernur, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Modal Daerah, Penyertaan Modal Daerah, Modal disetor, Tambahan Penyertaan Modal, Badan Usaha Milik Daerah, Perseroan Terbatas, Deviden, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Kas Umum Daerah, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Ketentuan mengenai: Maksud dan Tujuan; Tambahan Penyertaan Modal; Penganggaran; Pertanggungjawaban dan Kewajiban; Pengawasan; Pembagian Deviden; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
Peraturan Daerah ini memiliki 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan di Daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No 19 Tahun 2003, UU No 25 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2007, UU No
40 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, PP No 44 Tahun 1997, PP No 47 Tahun 2012, Permensos No 13 Tahun 2012, dan Permen BUMN No Per-05/MBU/2007
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pendapatan Daerah, Bappeda, Corporate Social Responsibility, Perusahaan, Mitra Program, Mitra Binaan, Dana Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan, Penanam Modal, Tim Fasilitasi Corporate Social Responsibility, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Musyawarah Pembangunan Provinsi, Kantor Akuntan Publik, dan Kantor Jasa Akuntansi; Ketentuan mengenai Maksud, Tujuan dan Asas; Penyelenggaraan TSPLB; Mekanisme Pelaksanaan TSBLP; Hak dan Kewajiban; Kelembagaan Tim Fasilitasi; Pembinaan, Pengawasan, Pemantau dan Pemeriksaan; Forum TSBLP; Sistem Informasi; Sanksi; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa
a. Program TSBLP di Kabupaten/Kota yang sudah dilaksanakan tetap berlaku dan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini, dan
b. Forum TSBLP yang sudah terbentuk tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan hasil evaluasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2028, perlu dilakukan revisi agar sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2007, UU No 26
Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 32 Tahun 2014,
PP No 8 Tahun 2008, dan Perda Provinsi Kalbar No 9 Tahun 2005
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi; Ketentuan mengenai; Program Pembangunan Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan, menyediakan pangan yang aman, sehat dan halal, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, hewan dan lingkungan, meningkatkan usaha peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana diamanatkan dalam undang undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 41 Tahun 2014, maka pemerintah provinsi Kalimantan Barat perlu mengatur mengenai penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No16 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2012, UU No.19 Tahun 2013,UU No.23 Tahun 2014, PP No.78 Tahun 1992;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan dan ruang lingkup; Perencanaan; Peta Potensi Peternakan dan Lahan Penggembalaan Umum; Pengelolaan; Pemberdayaan Peternak; Kesehatan Hewan; Kesmavet dan Kesejahteraan Hewan; Lalu Lintas Hewan dan Produk Asal; Hewan; Otoritas Veteriner; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Penelitian dan Pengembangan; Koordinasi, kerjasama dan Kemitraan; Peran Masyarakat dan Dunia Usaha; Sistem Informasi; Pembiayaan; Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 15 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit di Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan derajat kesehatan yang optimal melalui peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk, perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan yang lebih merata, bermutu, berdaya guna dan berhasil guna dengan peran serta masyarakat secara aktif
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No 8 Tahun 1999, UU No 29 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2009, UU No 36
Tahun 2009, UU No 44 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 36 Tahun 2014,
UU No 38 Tahun 2014, PP No 51 Tahun 2009, PP No 56 Tahun 2009, Permenkes No
56 Tahun 2014, Permenkes No 58 Tahun 2014, dan Perda Provinsi Kalbar No 8
Tahun 2015
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan, Upaya kesehatan, Pelayanan kesehatan, Badan hukum, Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, Fungsi Sosial Pelayanan Kesehatan, Sarana pelayanan kesehatan, Sarana pelayanan kesehatan swasta, Tenaga kesehatan, Pelayanan kefarmasian, Rumah Sakit, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus, Tenaga Medis, Perawat, Tenaga Kesehatan Gigi, Tenaga Kefarmasian, Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian, Bidan, Refraksionis, Analis kesehatan, Radiografer, Fisioterapis, Terapis wicara, Nutrisionis, Sanitarian, Alat kesehatan, Surat Izin Sarana Pelayanan Kesehatan, Surat Izin Praktik, Surat Izin Kerja, Rekomendasi, dan Surat Tanda Terdaftar; Ketentuan mengenai Maksud dan tujuan; Prinsip Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit; Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit; Bentuk Pelayanan Kesehatan; Sistem Pelayanan Kesehatan; Sumber Daya Kesehatan; Perizinan, Rekomendasi, Registrasi dan Akreditasi Rumah Sakit; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang telah melakukan kegiatan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, agar menyesuaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
Peraturan Daerah ini memiliki 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan pungutan berupa Retribusi Jasa Usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 1992, UU No.16 Tahun 1992, UU No.29 Tahun 2000, UU No.17 Tahun 2008, UU No.18 Tahun 2009, UU No.22 Tahun 2009, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1995, PP No.58 Taqhun 2005, PP No.18 Tahun 2010, PP No.20 Tahun 2010, PP No.69 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2006, Perda no.4 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2011, Perda No.2 Tahun 2013.
Dalam Perda ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 8, pasal 9, pasal 16, pasl 30, pasal 37 Perda No.1 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Peraturan Daerah ini memiliki 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 9 Tahun 2015
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, maka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Lembaga Negara di daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan, dan Perseorangan harus dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.43 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.87 Tahun 1999, PP No.88 Tahun 1999, Pp No.79 Tahun 2005, PP No.53 Tahun 2010.
Dalam Perda ini diatur tentang ketentuan umum; maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup; kewenangan pemerintah daerah; penyelenggaraan kearsipan; pengelolaan arsip dinamis; pengelolaan arsip statis; autentikasi; organisasi profesi dan peran serta masyarakat; penghargaan; larangan; sanksi administratif; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Peraturan Daerah ini memiliki 14 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi, profesionalisme dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.28 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.19 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.68 Tahun 1999, PP No.79 Tahun 2005, PP No.53 Tahun 2010, PP No.96 Tahun 2012, Perpres No.76 Tahun 2013.
Dalam Perda ini diatur tentang ketentuan umum; Asas, Maksud dan Tujuan Serta Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Organisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Hak, kewajiban dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Pemanfaatan Teknologi Informasi; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan; Pelanggaran dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat