- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pendapatan Daerah, Bappeda, Corporate Social Responsibility, Perusahaan, Mitra Program, Mitra Binaan, Dana Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan, Penanam Modal, Tim Fasilitasi Corporate Social Responsibility, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Musyawarah Pembangunan Provinsi, Kantor Akuntan Publik, dan Kantor Jasa Akuntansi; Ketentuan mengenai Maksud, Tujuan dan Asas; Penyelenggaraan TSPLB; Mekanisme Pelaksanaan TSBLP; Hak dan Kewajiban; Kelembagaan Tim Fasilitasi; Pembinaan, Pengawasan, Pemantau dan Pemeriksaan; Forum TSBLP; Sistem Informasi; Sanksi; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa a. Program TSBLP di Kabupaten/Kota yang sudah dilaksanakan tetap berlaku dan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini, dan b. Forum TSBLP yang sudah terbentuk tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan Peraturan Daerah ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat