Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 No 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
a. bahwa un tuk melaksanakan se bagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dalam pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Ponorogo, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik sepanjang memenuhi persyaratan sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan keten tuan Pasal 13 Peratu ran Bu pati Ponorogo Nomor 160 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ponorogo, maka perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ponorogo dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ponorogo;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya & Dati II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur & Undang-Undang 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DI. Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P68/Menlhk/Setjen/kum.1/8 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat N omor : 04 / PRT / M / 2017 ten tang Penyelengaraan Si stem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tah un 201 7 N omor 456);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1604);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 29 /PRT /M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 4);
13. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 160 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 160);
Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk UPTD pada Dinas; UPTD sebagaimana dimaksud merupakan
UPTD kelas B. UPTD meru pakan unsur pelaksana se bagian kegiatan teknis operasional dan/ atau teknis penunjang Dinas di bidang Pengelolaan Air Limbah Domestik. UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggungj awab kepada Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD TAHUN 2020 NOMOR 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA/KELURAHAN KECAMATAN SIMAN KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas suatu desa/kelurahan, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Besa/Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ponorogo tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa/ Kelurahan Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1038); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD TAHUN 2020 NOMOR 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN PARKIR DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. HARJONO S. KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan perlu adanya fasilitas penunjang pelayanan kesehatan yang prima di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo; bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan layanan parkir yang merupakan obyek pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah, terkait penetapan tarif layanan yang dipungut dari masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Ponorogo (Berita
Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2013 Nomor 32); Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Kelola RSUD Dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Kelola RSUD Dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2013 Nomor 33);
KETENTUAN UMUM; SUBYEK DAN OBYEK LAYANAN PARKIR; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA LAYANAN PARKIR; PRINSIP DALAM PENENTUAN BESARAN TARIF LAYANAN PARKIR; BESARAN TARIF LAYANAN PARKIR; TATA CARA DAN WILAYAH PEMUNGUTAN; TATA KELOLA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
9 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 71 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 No 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo No 68 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan ketentuan yang baru dalam penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik dan Pakaian Korps Pegawai Repu blik Indonesia, maka keten tuan mengenai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerin tah Kabu paten Ponorogo se bagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 68 Tahun 2021, perlu untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peru bahan atas Peratu ran Bu pati Ponorogo N omor 68 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya & Dati II Surabaya dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabu paten dalam lingkungan Propinsi J awa Timur & Undang-Undang 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DI. Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Pakaian Dinas di Lingkungan Kernen terian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 188);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 4);
9. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 68);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 68), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 20 diubah:
2. Ketentuan dalam Lampiran Romawi I Mengenai Model Pakaian Dinas H uruf A ten tang Pakaian Dinas Harian Angka 23 dan Angka 24 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini:
3. Ketentuan dalam Lampiran Romawi I Mengenai Model Pakaian Dinas Huruf C tentang Pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD TAHUN 2020 NOMOR 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PADA JENJANG PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2020/2021 DI KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal, yaitu Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama harus dilakukan
tanpa diskriminasi, obyektif, akuntabel, transparan, dan berkeadilan guna meningkatkan akses layanan pendidikan; bahwa terbatasnya jumlah dan pagu pada masing-masing satuan pendidikan dan demi menjamin layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Ponorogo khususnya pada usia sekolah, memerlukan adanya pedoman dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB); bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), perlu adanya pengaturan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ponorogo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955); Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun
2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2013 Nomor 3);
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; TATA CARA; PENDATAAN ULANG; PERPINDAHAN PESERTA DIDIK; PELAPORAN DAN PENGAWASAN; SANKSI; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupate Ponorogo Tahun 2019 Nomor 39), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 72 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD TAHUN 2020 NOMOR 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PONOROGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 129) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 129); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 58);
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 58), diubah
11 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 73, BD TAHUN 2020 NOMOR 73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 81 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu disusun pedoman tentang Pengamanan Barang Milik Daerah; bahwa dalam rangka menjaga efektifitas, efisiensi dan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dengan menggunakan sistem petiatausahaan yang baik dengan tujuan agar dapat memiliki nilai guna dan basil guna dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, perlu dilakukan
Pengamanan dan Pemeliharaan terhadap Barang Milik Daerah yang telah ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Ponorogo tentang Pengamanan dan
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembara Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016
Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 4); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 7);
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH; PENGAMANAN ADMINISTRASI; PENGAMANAN FISIK; PENGAMANAN HUKUM; PEMELIHARAAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
13 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 73 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 No 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang bermartabat, bermoral, berakhlak mulia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai• nilai Pancasila, permasalahan sosial seperti adanya gelandangan, pengemis dan anak jalanan perlu dihentikan karena tidak sesuai dengan norma agama, norma h ukum, dan norma kehidupan masyarakat;
b. bahwa untuk mengatasi permasalahan sosial tersebut, diperlukan upaya penanganan terpadu yang dilakukan melalui upaya pencegahan dan upaya rehabilitasi kepada gelandangan, pengemis dan anak jalanan agar mampu mencapai taraf hidup, kehidupan, dan penghidupan yang layak serta mencapai kesejahteraan sosial sebagai seorang Warga Negara Repu blik Indonesia;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial diperlukan tersusunnya produk hukum daerah yang menjadi pedoman dalam penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan di Kabupaten Ponorogo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kata praja Surabaya & Dati II Surabaya dengan mengu bah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabu paten dalam lingkungan Propinsi J awa Timur & Undang-Undang 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kata Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DI. Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 ten tang Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3177);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 ten tang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);
14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1007);
15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat J enderal Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 273);
16. Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 1 Seri D);
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kriteria gelandangan, pengemis dan anak jalanan;
b. penanganan gelandangan, pengemis dan anakjalanan;
c. satuan tugas penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalanan;
d. peran serta masyarakat; dan e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 74 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD TAHUN 2020 NOMOR 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN KETENTUAN YANG TERKAIT DENGAN AKADEMI KEPERAWATAN DALAM PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 55 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat; bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Personil, Sarana dan Prasarana, Pendanaan dan Dokumen Akademi
Keperawatan Pemerintah Kabupaten Ponorogo kepada Kementerian Kesehatan RI Nomor : 800/515/ 405 .10 /III/ 2018 dan Nomor : KN.02.07/H.I/831/2018 tanggal 6 Maret 2018, pengelolaan Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Ponorogo sudah beralih menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Ketentuan Yang Terkait Dengan Akademi Keperawatan Dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 4);
TERDIRI ATAS 3 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d, Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 55), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 75 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 No 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan di Kabupaten Ponorogo Melalui Bantuan Keuangan Khusus Daerah Kabupaten Ponorogo kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa infrastruktur perdesaan sangat diperlukan pembangunannya sebagai sarana untuk memperluas akses terhadap pelayanan dasar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan penyediaan infrastruktur perdesaan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, maka Daerah Kabupaten Ponorogo memberikan bantuan keuangan khusus kepada Desa untuk peningkatan penyediaan infrastruktur perdesaan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa agar pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Melalui Bantuan Keuangan Khusus Daerah Kabu paten Ponorogo kepada Desa dapat berdaya guna dan berhasil guna sesuai ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku, maka perlu disusun petunjuk pelaksanaannya dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan di Kabupaten Ponorogo Melalui Bantuan Keuangan Khusus Daerah Kabupaten Ponorogo kepada Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kata Praja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan mengu bah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah. Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kata Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DI. Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang•undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6398);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);-
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6321);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tah un 20 18 N omor 611);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2007 Nomor 2/C);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 4);
19. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 7).
Ruang lingkup dalam peraturan bupati ini meliputi:
a. perencanaan;
b. penggunaan;
c. penyaluran dan pencairan;
d. pelaksanaan;
e. penatausahaan;
f. pelaporan dan pertanggungjawaban; dan g. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat