PEDOMAN - PENDIDIKAN - COVID19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD TAHUN 2020 NOMOR 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PADA JENJANG PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2020/2021 DI KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK: |
- bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal, yaitu Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama harus dilakukan
tanpa diskriminasi, obyektif, akuntabel, transparan, dan berkeadilan guna meningkatkan akses layanan pendidikan; bahwa terbatasnya jumlah dan pagu pada masing-masing satuan pendidikan dan demi menjamin layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Ponorogo khususnya pada usia sekolah, memerlukan adanya pedoman dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB); bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), perlu adanya pengaturan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ponorogo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Ponorogo;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955); Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun
2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2013 Nomor 3);
- KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; TATA CARA; PENDATAAN ULANG; PERPINDAHAN PESERTA DIDIK; PELAPORAN DAN PENGAWASAN; SANKSI; PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
- Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupate Ponorogo Tahun 2019 Nomor 39), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 18 HALAMAN
|