Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk UPTD pada Dinas; UPTD sebagaimana dimaksud merupakan UPTD kelas B. UPTD meru pakan unsur pelaksana se bagian kegiatan teknis operasional dan/ atau teknis penunjang Dinas di bidang Pengelolaan Air Limbah Domestik. UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggungj awab kepada Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat