Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 No 44; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/768/2022perbupponorogo044.PDF
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :
403/KPTS/PK.300/M/05/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth
Disease) pada beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur dan Surat Edaran Menteri Pertanian Republik
Indonesia Nomor : 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan
Kuku (PMK) Pada Ternak;
b. bahwa Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) merupakan penyakit menular akut yang menyerang sapi, kerbau, domba, kambing, dan babi dengan tingkat penularan mencapai 90-100%, dan dapat menimbulkan dampak kerugian ekonomi yang sangat besar, sehingga perlu dilakukan pengendalian dan penanggulan gan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disesase) tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Ponorogo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134
Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 ten tang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6411);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ten tang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Repu blik Indonesia Tah un 2019 N omor 1114);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1447);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan, Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan, Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 910);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
24. Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah
Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) pada Beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 8);
26. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 134) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 14);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 134) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 14), diubah kembali sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 32 diubah:
2. Ketentuan Pasal 33 diubah:
3. Ketentuan Pasal 34 diubah:
4. Ketentuan Pasal 35 diubah:
5. Ketentuan Pasal 36 diubah:
6. Ketentuan Pasal 38 diubah:
7. Ketentuan Pasal 41 diubah:
8. Ketentuan Pasal 42 diubah:
9. Ketentuan Pasal 43 diubah:
10. Ketentuan Pasal 44 diubah:
11. Ketentuan Pasal 45 diubah:
12. Ketentuan Pasal 46 diubah:
13. Ketentuan Pasal 57 diubah:
14. Ketentuan Pasal 59 diubah:
15. Ketentuan Pasal 64 diubah:
16. Ketentuan Pasal 65 diubah:
17. Ketentuan Pasal 68 diubah:
18. Ketentuan Pasal 72 diubah:
19. Ketentuan Pasal 73 diubah:
20. Ketentuan Pasal 85 diubah,:
21. Ketentuan Pasal 86 diubah:
22. Ketentuan Pasal 93 diubah:
23. Ketentuan Pasal 112 dalam Lampiran I mengenai Ringkasan Penjabaran APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2022 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratu ran Bu pati ini.
24. Pasal 112 dalam Lampiran II mengenai Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2021 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II meru pak an bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
25. Ketentuan Pasal 114 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kabupaten Ponoro Tahun 2022; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/760/2022perbupponorogo040.PDF
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
b. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih
lanjut mengenai Walidata Tingkat Daerah dan Walidata Pendukung, Produsen Data Tingkat Daerah serta Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Kabupaten Ponorogo;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabu paten dalam Lingkungan Propinsi J awa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya & Dati II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Daerah• Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur & Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi J awa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2370);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1085, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6657);
14. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
15. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 ten tang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen tasi di Lingkungan Kernen terian Dalam N egeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245);
1 7. Peraturan Gu bern ur Provinsi J awa Timur N omor 81 Tahun 2020 tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 81 Seri E);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo 6 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabu paten Ponorogo Tah un 2016 N omor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 4);
19. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2021 tentang J aringan Informasi Geospasial Daerah Kabu paten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 129);
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. jenis dan sumber data;
b. prinsip satu data;
c. portal satu data;
d. penyelenggara satu data;
e. forum satu data;
f. penyelenggaraan satu data;
g. pemanfaatan data h. kemitraan;
i. monitoring dan evaluasi; dan
J. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 37 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERBASIS KEAGAMAAN PADA PENDIDIKAN DASAR DI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERBASIS KEAGAMAAN PADA PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pendidikan agama berfungsi membentuk
manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan
mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan
inter dan antar umat beragama serta bertujuan untuk
berkembangnya kemampuan peserta didik dalam
memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai
agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni; b. bahwa untuk mengembangkan serta meningkatkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa
dan berakhlak mulia, dipandang perlu adanya prioritas
kegiatan berbasis keagamaan bagi peserta didik pada
pendidikan dasar di Kabupaten Ponorogo; c. bahwa dalam rangka mewujudkan ketentuan Pasal 26
ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu
menyusun Peraturan Bupati yang menjadi Pedoman Dalam
Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Keagamaan Khususnya
pada Pendidikan Dasar; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Berbasis Keagamaan pada Pendidikan Dasar di Kabupaten
Ponorogo.
Mengingat: 25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 8 Seri D); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2013 Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN BERBASIS KEAGAMAAN, PENYELENGGARAAN PENDIDIK_AN BERBASIS KEAGAMAAN, CAPAIAN PEMBELAJARAN, PEMBIAYAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 36 Tahun 2022
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN PONOROGO TAHUN AJARAN 2022/2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR
DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN PONOROGO TAHUN AJARAN 2022/2023
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 44
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan, serta berdasarkan Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta
Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran
Corona Virus Disease (COVID- 19), perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Jenjang Pendidikan Taman Kanak-
Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di
Kabupaten PonorogoTahun Ajaran 2022/2023;
Mengingat: 16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 955); 17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun
2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2013 Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, TATA CARA, PENDATAAN ULANG, PERPINDAHAN PESERTA DIDIK, PENGADUAN DAN PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI TINGKAT DESA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif, serta pencapaian tujuan percepatan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, serta untuk memberikan pedoman bagi desa untuk melaksanakan percepatan penurunan Stunting yang efektif dan terintegrasi di tingkat desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat Desa.
Mengingat: 16. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2015 Nomor 12); 17. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo
Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa{Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 43); 18. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 79 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Ponorogo(Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 79);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, ASAS, PRINSIP DAN PILAR PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING, STRATEGI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI TINGKAT DESA, PENYELENGGARAAN KEGIATAN, TAHAPAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING, PENDAMPINGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah telah
ditetapkan dalam Pasal 36 juncto Lampiran V Peraturan
Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 35 Tahun 2016, sudah
tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan
penyesuaian; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016, perubahan tarif
retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dari huruf b, perlu merietapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 35
Tahun 2016 tentang Perubahan Tarip Retribusi Penjualan
Produksi Usaha Daerah.
Mengingat: 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 8. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang RetrubusiJasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011
Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Berita Daerah kabupaten Ponorogo Tahun 2016
Nomor 3); 9. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Perubahan Tarip Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 35).
Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Penjualan
Produksi Usaha Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016
Nomor 35) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 35 TAHUN 2016
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan telah ditetapkan
dalam Pasal 23 juncto Lampiran III Peraturan Daerah
Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Ponorogo Nomor 34 Tahun 2016, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa berd-asarkan ketentuan Pasal 72 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016, perubahan tarif
retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo
Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi
Rumah Potong Hewan.
Mengingat: 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentan_g Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 9. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo
Tahun 2011 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo
Tahun 2016 Nomor 3); 10. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan (Berita
Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 34).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Rumah Potong
Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Bupati Ponorogo Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif
Retribusi Rumah Potong Hewan perita Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2016 Nomor 34) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 30 Tahun 2022
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan
Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2022.
Mengingat: 7. Peratiiran Pemerintah Nomor 16 Takiun 9022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6787); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS, PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa kondisi masyarakat dan pemerintahan daerah yang
inovatif sangat berperan dalam memperkuat daya dukung,
kapasitas dan peningkatan daya saing daerah, sehingga perlu
adanya inovasi daerah untuk memperkuat penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi pada seluruh aspek pembangunan
di daerah; b. bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintahan
Daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu memacu
Kraetivitas Daerah Dengan melalukan inovasi; c. bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan
daya saing daerah perlu adanya pengaturan yang dapat
dijadikan pegangan bagi pemerintahan daerah dan
masyarakat untuk melakukan kegiatan bersifat inovatif; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah, penerapan hasil Inovasi Daerah yang berkaitan
dengan tata laksana internal Pemerintah Daerah dan tidak
mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, dan/atau
pembebanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Inovasi Daerah.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2021 tentang
Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1572); 10. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2011 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur
Nomor 14 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016 Nomor 10 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 65); 11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah (Berita Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 69 Seri E).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN PRINSIP, RUANG LINGKUP, BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH, PENGUSULAN INISIATIF INOVASI DAERAH, PENETAPAN, SISTEM PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH, PENILAIAN INOVASI DAERAH, PENGHARGAAN, PERLINDUNGAN INOVASI DAERAH, INFORMASI INOVASI DAERAH, PENYEBARAN INOVASI DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, MONITORING EVALUASI, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 28 Tahun 2022
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PONOROGO
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk memberikan
kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem
investasi dan kegiatan berusaha di daerah perlu payung
hukum pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan
di daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis
Resiko, pelaksanaan penerbitan berusaha dilakukan secara
lebih efektif dan sederhana melalui sistem Online Single
Submission (OSS) Berbasis Risiko; c. bahwa Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 88 Tahun 2019
tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan di Bidang
Perizin-ri L'erus-ha dan Non Berusaha kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Ponorogo sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 8 Tahun 2020, perlu untuk
ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang
Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Ponorogo.
Mengingat: 7. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 273); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor
4); 9. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 156 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2021 Nomor 156).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, JENIS-JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SERTA PENDELEGASIAN KEWENANGANNYA, PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat