Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 134) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 14), diubah kembali sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 32 diubah: 2. Ketentuan Pasal 33 diubah: 3. Ketentuan Pasal 34 diubah: 4. Ketentuan Pasal 35 diubah: 5. Ketentuan Pasal 36 diubah: 6. Ketentuan Pasal 38 diubah: 7. Ketentuan Pasal 41 diubah: 8. Ketentuan Pasal 42 diubah: 9. Ketentuan Pasal 43 diubah: 10. Ketentuan Pasal 44 diubah: 11. Ketentuan Pasal 45 diubah: 12. Ketentuan Pasal 46 diubah: 13. Ketentuan Pasal 57 diubah: 14. Ketentuan Pasal 59 diubah: 15. Ketentuan Pasal 64 diubah: 16. Ketentuan Pasal 65 diubah: 17. Ketentuan Pasal 68 diubah: 18. Ketentuan Pasal 72 diubah: 19. Ketentuan Pasal 73 diubah: 20. Ketentuan Pasal 85 diubah,: 21. Ketentuan Pasal 86 diubah: 22. Ketentuan Pasal 93 diubah: 23. Ketentuan Pasal 112 dalam Lampiran I mengenai Ringkasan Penjabaran APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2022 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratu ran Bu pati ini. 24. Pasal 112 dalam Lampiran II mengenai Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2021 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II meru pak an bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 25. Ketentuan Pasal 114 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat