Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, ASAS, PRINSIP DAN PILAR PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING, STRATEGI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI TINGKAT DESA, PENYELENGGARAAN KEGIATAN, TAHAPAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING, PENDAMPINGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat