Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN PRINSIP, RUANG LINGKUP, BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH, PENGUSULAN INISIATIF INOVASI DAERAH, PENETAPAN, SISTEM PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH, PENILAIAN INOVASI DAERAH, PENGHARGAAN, PERLINDUNGAN INOVASI DAERAH, INFORMASI INOVASI DAERAH, PENYEBARAN INOVASI DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, MONITORING EVALUASI, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat