Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Linkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016, tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, maka fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) beralih menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis yang memiliki tugas dan fungsi penyelenggaraan dan pelayanan program pendidikan nonformal;
b. bahwa ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sanggar Kegiatan Belaiar (SKB) Kabupaten Ponorogo sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah kabupaten Ponorogo;
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo (Berita
Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 51) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 diubah ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, bd tahun 2020 nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY)
ABSTRAK:
bahwa untuk mengurangi sisa hasil dari pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor berupa air (H20), Gas Karbon Monooksida (CO) yang beracun, Karbondioksida (CO2), Sulfur (Sox), Senyawa Nitrogen Oksigen (Nox), Senyawa Hidro Carbon (HC) dan Timbel (PB), maka diperlukan upaya pengurangan kadarnya dengan
meminimalisir jumlah kendaraan pada kawasan dan waktu tertentu; bahwa sebagai salah satu upaya untuk menyediakan ruang publik bagi masyarakat dalam melaksanakan aktivitas olahraga, kesenian, bakat dan untuk meningkatkan
perekonomian masyarakat Ponorogo, maka diperlukan kawasan yang nyaman, sehat dan bebas dari kendaraan bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kawasan Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1244); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016
Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 4);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENETAPAN WAKTU DAN KAWASAN; KEGIATAN PENDUKUNG; UNSUR PENGENDALI CAR FREE DAY; LANGKAH-LANGKAH TINDAK LANJUT; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; PENGATURAN PARKIR; PEMBIAYAAN; PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD TAHUN 2020 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN KHUSUS SISWA MISKIN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka kelancaran dan memberikan pedoman bagi pengelola dalam pelaksanaan Program Bantuan Khusus Siswa Miskin di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Program Bantuan Khusus Siswa Miskin Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2007 Nomor 2/C); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 92 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Ponorogo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 92);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PERSYARATAN; SASARAN, SATUAN BIAYA DAN PENYALURAN DANA; SUMBER DANA; ORGANISASI PELAKSANAAN BKSM; TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB; MONITORING, EVALUASI, PENGAWASAN DAN SANKSI; MEKANISME PENYALURAN, PENGGUNAAN DANA DAN PELAPORAN BANTUAN KHUSUS SISWA MISKIN (BKSM); PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 16; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/832/2023perbupponorogo016.PDF
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Bantarangin Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Bantarangin Kabupaten Ponorogo;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2016 ten tang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5942);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 7);
20. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 151 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 151);
RSUD merupakan unit organisasi bersifat khusus pada dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, sebagai unit pelaksana yang melaksanakan kebijakan daerah di bidang kesehatan dan menerapkan PPK-BLUD.
RSUD dipimpin oleh seorang Direktur yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dalam bentuk penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
Direktur RSUD juga bertanggungjawab dalam bentuk penyampaian laporan program kesehatan masyarakat untuk sinkronisasi perencanaan pembangunan kesehatan daerah.
Susunan Organisasi RSUD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, terdiri dari:
a. Direktur;
b. Seksi Pelayanan Medis, Keperawatan dan Kebidanan,
membawahi kelompok jabatan fungsional;
c. Seksi Pelayanan Penunjang, membawahi kelompok jabatan fungsional;
d. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan, membawahi kelompok jabatan fungsional;
e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan f. Unit Pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penjabaran visi dan misi Bupati d dan Wakil Bupati terpilih periode Tahun 2016 - 2021 yang nantinya dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangk Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 2021, maka perlu menyusun dokumen perencanaan daerah untuk periode Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana terseb pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bubati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ponorogo Tahuhn 2017;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 3 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) PropinsiJawa Timur Tahun 2014-2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2005 Nomor 4/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Kabupaten Ponorogo Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupateri Ponorogo Tahun 2012-2032;
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 12 Tahun 2015 tentan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorog tahun 2016 (Serita Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 12 Tahun 2015).
RKPD Tahun 2017 merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Pernerintah Kabupaten untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa inventarisasi Barang Milik Daerah perlu dilakukan untuk mendata, mencatat, dan melaporkan hasil pendataan barang milik daerah, sehingga mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 476 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun yang memerlukan adanya petunjuk teknis lebih lanjut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah.
Mengingat: 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Inclonesia
Tahun 2019 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 7 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai
petunjuk teknis bagi Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Kepala Unit
Kerja Sekolah dalam melaksanakan Inventarisasi, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD TAHUN 2020 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PONOROGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
199 / PMK.07 / 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/ Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 205 / PMK. 07 / 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 205/ PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 5); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 74); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 129);
KETENTUAN UMUM; JUMLAH DESA; TATA CARA PENGHITUNGAN PEMBAGIAN DANA DESA KE SETIAP DESA; PENETAPAN RINCIAN DANA DESA; MEKANISME DAN TAHAP PENYALURAN DANA DESA; PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Ponorogo
Nomor 133 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2019 Nomor 133), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TIDAK ADA
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERBUP NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN BIAYA PELAYANAN DASAR DI PUSKESMAS BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN NON MISKIN YANG BELUM TERCATAT DALAM KEPERSERTAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MENDUKUNG PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, PEMERINTAH DAERAH TELAH MENINGKATKAN CAPAIAN KEPESERTAAN PROGRAM PENERIMA BANTUAN IURAN DAERAH SERTA MELAKSANAKAN PEMBAYARAN IURAN SECARA TEPAT WAKTU DAN TEPAT JUMLAH;
BAHWA DALAM RANGKA MELAKSANAKAN DUKUNGAN, PEMERINTAH DAERAH TELAH MENGALOKASIKAN ANGGARAN YANG LEBIH BESAR PADA APBD SEHINGGA PROGRAM PEMBEBASAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN DASAR DI PUSKESMAS HANYA BAGI MASYARAKAT MISKIN YANG BELUM TERCATAT DALAM KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL HARUS DIALIHKAN PADA PROGRAM PENERIMA BANTUAN IURAN DAERAH;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERBUP NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN BIAYA PELAYANAN DASAR DI PUSKESMAS BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN NON MISKIN YANG BELUM TERCATAT DALAM KEPERSERTAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
PERBUP NOMOR 68 TAHUN 2015
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah/Auditor
ABSTRAK:
a. bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen Pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan tata kepemerintahan yang baik;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan pengawas Intern yang berkualitas dan profesional oleh Pejabat Pengawas Pemerintah/ Auditor profesional;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan pengawas intern yang berkualitas dan profesional oleh Pejabat Pengawas Pemerintah Auditor diperlukan suatu budaya etis dalam profesi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu mengatur Kade Etik Pejabat Pengawas Pemerintah/ Auditor dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER /04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawas Intern Pemerintah;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008, tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 59 Tahun 2008 tentang Penjabaran Togas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja. Inspektorat Kabupaten Ponorogo;
Peraturan ini antara lain berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kode Etik;
3. Penegak Kode Etik;
4. Pembinaan;
5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat