Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2018 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 31) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 42 Tahun 2019 ten tang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 42), diubah kembali sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 43 dan 44: 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (5) diubah: 3. Ketentuan Pasal 6 diubah: 4. Ketentuan Pasal 42 ayat (3) diubah: 5. Ketentuan Pasal 43 ayat (2) diubah: 6. Diantara Pasal 43 dan Pasal 44, disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 43A: 7. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah: 8. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIA: 9. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 7 (tujuh) Pasal baru yakni Pasal 83A, Pasal 838, Pasal 83C, Pasal 83D, Pasal 83E, Pasal 83F dan Pasal 83G: 10. Ketentuan Pasal 125 ayat (1) diubah: 11. Diantara Pasal 136A dan Pasal 137 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 136B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat