Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 52 Tahun 2022

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 134) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Betita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 44), diubah kernbali sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah: 2. Ketentuan Pasal 22 diubah: 3. Ketentuan Pasal 27 diubah: 4. Ketentuan Pasal 29 diubah: 5. Ketentuan Pasal 31 diubah: 6. Ketentuan Pasal 32 diubah: 7. Ketentuan Pasal 33 diubah: 8. Ketentuan Pasal 34 diubah: 9. Ketentuan Pasal 35 diubah: 10. Ketentuan Pasal 36 diubah: 11. Ketentuan Pasal 38 diubah: 12. Ketentuan Pasal 41 diubah: 13. Ketentuan Pasal 42 diubah: 14. Ketentuan Pasal 43 diubah: 15. Ketentuan Pasal 44 diubah: 16. Ketentuan Pasal 45 diubah: 17. Ketentuan Pasal 46 diubah: 18. Ketentuan Pasal 57 diubah: 19. Ketentuan Pasal 59 diubah: 20. Ketentuan Pasal 65 diubah: 21. Ketentuan Pasal 68 diubah: 22. Ketentuan Pasal 76 diubah: 23. Ketentuan Pasal 77 diubah: 24. Ketentuan Pasal 79 diubah: 25. Ketentuan Pasal 80 diubah: 26. Ketentuan Pasal 81 diubah: 27. Ketentuan Pasal 112 dalam Lampiran I mengenai Ringkasan Penjabaran APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2022 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 28. Ketentuan Pasal 112 dalam Lampiran II mengenai Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2021 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peratu ran Bu pati ini. 29. Ketentuan Pasal 114 diubah:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 52 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ponorogo
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
08 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2022
Tanggal Berlaku
08 Juli 2022
Sumber
BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 No 52; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/799/2022perbupponorogo052.PDF
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Bidang
Halaman ini telah diakses 123 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan