Beberapa keten tuan dalam Peratu ran Bu pati Ponorogo N omor 127 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2017 ten tang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 127) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 26: 2. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) huruf a diubah: 3. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 23A: 4. Ketentuan Pasal 31 diubah: 5. Ketentuan Pasal 32 diubah: 6. Ketentuan Pasal 33 diubah: 7. Ketentuan Pasal 34 dihapus. 8. Ketentuan Pasal 35 dihapus. 9. Ketentuan Pasal 36 diubah: 10. Ketentuan Pasal 37 diubah: 11. Ketentuan Pasal 38 diubah: 12. Ketentuan Pasal 39 diubah:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat