Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
ahwa anak merupakan amanah dan Karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi hak-haknya, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar; bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga
diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat, dan mampu memberikan perlindungan kepada anak; bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan KabupatenLayak Anak;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PRINSIP DAN INDIKATOR KABUPATEN LAYAK ANAK; HAK DAN KEWAJIBAN ANAK; KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB; TAHAPAN PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK; PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA SERTA MEDIA MASSA; PENGHARGAAN; PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
TIDAK ADA
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
42 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
bahwa jaminan kebenaran pengukuran yang berdampak pada transaksi ekonomi, kesehatan, dan keselamatan dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya merupakan hak setiap anggota masyarakat yang harus dipenuhi; bahwa guna melindungi kepentingan masyarakat di Daerah
atas pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alaet ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sehingga menjamin kebenaran dalam pengukuran, penakaran atau penimbangan diperlukan
pengaturan dalam Peraturan Daerah; bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang Metrologi Legal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana tlah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang atas pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera
ulang dan pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1886); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ponorogo (Lemblaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun
2019 Nomor 4); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 34);
KETENTUAN UMUM; TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP; ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA; PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA; TANDA TERA; BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS; HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; OPTIMALISASI PELAYANAN TERA/TERA ULANG; RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBIAYAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
TIDAK ADA
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah
ini.
29 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, bd tahun 2020 nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DAN ARJO
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol dan arjo dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat; bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan arjo di Kabupaten Ponorogo perlu membentuk Peraturan Daerah guna mewujudkan ketertiban umum, keamanan, ketentraman dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol dan arjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol dan Arjo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman
Beralkohol (Lembaran ‘Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 6 Seri D, Tamb.ahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 42);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KEWENANGAN; KLASIFIKASI MINUMAN BERALKOHOL; PERIZINAN; PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL; PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; PENERTIBAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
TIDAK ADA
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, bd tahun 2020 nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN DAN PENGATURAN LALU LINTAS
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pengaturan penyelenggaraan jalan dan pengaturan lalu lintas perlu diselenggarakan dengan mengintegrasikan rencana umum jaringan jalan sebagai satu kesatuan sistem jaringan yang didasarkan pada prinsip kemanfaatan,
keamanan dan keselamatan masyarakat; bahwa dalam rangka menciptakan kelancaran, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pemakai jalan sebagai unsur penunjang pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Ponorogo, maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan dan pengaturan lalu lintas dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan dan Pengaturan Lalu Lintas;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1244) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 908); Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 570); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 834);
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; LEGER JALAN; PENETEPAN STATUS JALAN; PENYELENGGARAAN JALAN; KELAS JALAN, BAGIAN-BAGIAN JALAN DAN PEMANFAATAN BAGIAN-BAGIAN JALAN; PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN; PENGAWASAN JALAN; JALAN KHUSUS; PENGATURAN LALU LINTAS; PENGATURAN ANGKUTAN JALAN; PENGAWASAN DAN PENERTIBAN LALU LINTAS; AKSESIBILITAS; SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS DAERAH; PERAN SERTA MASYARAKAT; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
TIDAK ADA
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama
6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
32 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 320 AYAT (1) UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH SEBAGAIMANA DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU NOMOR 9 TAHUN 2015, KEPALA DAERAH MENGAJUKAN RANCANGAN PERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KEPADA DPRD BERUPA LAPORAN KEUANGAN YANG TELAH DIPERIKSA OLEH BPK PALING KLAMBAT 6 (ENAM) BULAN SETELAH TAHUN ANGGARAN BERAKHIR, PERLU MENETAPKAN PERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOM0R 4 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
BAHWA DENGAN TELAH DITETAPKANNYA PERDA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, MAKA NOMENKLATUR PENYEBUTAN SKPD DALAM PERDA TENTANG RPJMD PERLU UNTUK DISESUAIKAN;
BAHWA DENGAN TELAH DITETAPKANNYA PERMENDAGRI NOMOR 86 TAHUN 2017, MAKA SISTEMATIKA DAN LAMPIRAN DALAM PERDA NONMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RPJMD TAHUN 2016-2021 PERLU UNTUK DISESUAIKAN;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BD Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan harga nilai pasar terhadap mineral bukan logam dan batuan, maka
ketentuan nilai pasar mineral bukan logam dan batuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 12 Tahun 2014, perlu diubah kembali dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2005 Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 10);Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 12); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2014 Nomor 12).
Ketentuan Nilai Pasar Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 12 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2014 Nomor 12), diubah kembali sehingga berbunyisebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Lampiran I Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 12 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2014 Nomor 12), diubah.
tidak ada
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan Pengadaan, Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota berwenang melakukan Pengawasan pupuk dan pestisida tingkat Daerah Kabupaten/ Kota dalam melakukan
pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 12 Tahun 2011, UU No 19 Tahun 2013, UU No 7 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 11 Tahun 1962, Perpres No 77 Tahun 2005, Permendag No 15/M-DAG/PER/4/2013.
pengaturan pengawasan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi meliputi jenis, perencanaan, peruntukan dan kebutuhan, pengadaan, penyaluran, pelaporan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan, Rekreasi dan SPA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Kabupaten/ Kota diberikan kewenangan untuk menetapkan pengaturan di daerah terkait dengan usaha kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 10 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, Permenbudpar No PM.87/HK.501/MKP/2010, Permenbudpar No PM.91/HK.501/MLP/2010, Permenbudpar No PM.97/HK.501/MKP/2010, Perda Kab Ponorogo No 5 Tahun 2011.
mengatur kegiatan penyelenggaraan usaha pariwisata, yang meliputi segala hal terkait usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan, rekreasi dan spa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pertambangan "SARI GUNUNG" Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Pertambangan "Sari Gunung" Kabupaten Ponorogo diperlukan peran serta Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Pertambangan "Sari Gunung" Kabupaten Ponorogo yang sehat, sehingga perlu dukungan struktur permodalan yang kuat;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 5 Tahun 1962, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 4 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 58 Tahun 2005, PP No 79 Tahun 2005, PP No 1 Tahun 2008, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permendagri No 1 Tahun 2014, Perda Kab. Dati II Ponorogo No 10 Tahun 1976.
penyertaan modal Pemda kepada Perusahaan Daerah Pertambangan "Sari Gunung" Kabupaten Ponorogo yang bersumber dari APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat