Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PONOROGO SEBAGAI UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, bahwa Pemerintah Kabupaten Ponorogo mendapat amanat untuk membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dengan nomenklatur kelas A yaitu Bagian Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ponorogo
tentang Penetapan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indoesia Tahun 2018 Nomor 767); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 4); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 137 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 137);
TERDIRI ATAS 4 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penetapan Bagian Layanan Pengadaan sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ponorogo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
TIDAK ADA
3 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 320 AYAT (1) UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH SEBAGAIMANA DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU NOMOR 9 TAHUN 2015, KEPALA DAERAH MENGAJUKAN RANCANGAN PERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KEPADA DPRD BERUPA LAPORAN KEUANGAN YANG TELAH DIPERIKSA OLEH BPK PALING KLAMBAT 6 (ENAM) BULAN SETELAH TAHUN ANGGARAN BERAKHIR, PERLU MENETAPKAN PERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, maka ketentuan dalam
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Nomor 92 Tahun 2016, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; meliputi ketentuan umum; ruang lingkup; penganggaran; pelaksanaan; penatausahaan; monitoring evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati
Ponorogo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016
Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Ponorogo Nomor 92 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 92), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
bahwa jaminan kebenaran pengukuran yang berdampak pada transaksi ekonomi, kesehatan, dan keselamatan dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya merupakan hak setiap anggota masyarakat yang harus dipenuhi; bahwa guna melindungi kepentingan masyarakat di Daerah
atas pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alaet ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sehingga menjamin kebenaran dalam pengukuran, penakaran atau penimbangan diperlukan
pengaturan dalam Peraturan Daerah; bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang Metrologi Legal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana tlah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang atas pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera
ulang dan pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1886); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ponorogo (Lemblaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun
2019 Nomor 4); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 34);
KETENTUAN UMUM; TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP; ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA; PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA; TANDA TERA; BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS; HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; OPTIMALISASI PELAYANAN TERA/TERA ULANG; RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBIAYAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
TIDAK ADA
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah
ini.
29 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jatim
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2016, perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa tarif retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2018, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 4); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 85 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 42);
TERDIRI ATAS 2 PASAL DAN 1 LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Ketentuan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 85 Tahun 2018, diubah kembali sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
TIDAK ADA
4 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PROGRAM BANTUAN SARANA PRASARANA PERTEMUAN
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA UNTUK LEBIH MENINGKATKAN EFISIENSI, EFEKTIVITAS, KESERASIAN, KESELARASAN DAN TERTIB ADMINISTRASI DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SARANA PERTEMUAN, MAKA PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PEDOMAN UMUM PROGRAM BANTUAN SARANA PRASARANA PERTEMUAN
PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BANTUAN UNTUK OPERASIONAL POS PELAYANAN TERPADU BALITA DAN LANSIA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BANTUAN UNTUK OPERASIONAL
POS PELAYANAN TERPADU BALITA DAN LANSIA YANG BERSUMBER
DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar,
perlu adanya optimalisasi kegiatan yang ada di Pos Pelayanan
Terpadu; b. bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas
pelayanan kesehatan dasar di Pos Pelayanan Terpadu
khususnya untuk balita dan lansia diperlukan adanya
dukungan anggaran dan perencanaan kegiatan yang baik
sesuai dengan kebutuhan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Umum PengeloIaan Dana Bantuan
Untuk Operasional Pos Pelayanan Terpadu Balita dan Lansia
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022.
Mengingat: 10. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Namor 8 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun
2021 Nomor 8); 11. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun
2021 Nomor 134); 12. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 135 Tahun 2021 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Penatausahaan dan
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2021 Nomor 135);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN, PENGALOKASIAN DANA DAN PENETAPAN KEGIATAN, PERUNTUKAN ANGGARAN, PENYALURAN DAN PENCAIRAN, PENGAWASAN DAN TANGGUNGJAWAB, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat