PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN PADA : PASAL 4 SISTEMATIKA RPJMD; PASAL 5 AYAT (1) DAN AYAT (2)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat