PENDIDIKAN – PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.189.2014/NOREG 4.5/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Thaun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Maksud dan tujuan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan;
2. Prinsip penyelenggaraan pendidikan;
3. Pengelolaan pendidikan di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Penyelenggara Satuan Pendidikan yang didirikan Masyarakat, dan Satuan Pendidikan.
4. Penyelenggaraa pendidkan formal meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
5. Penyelenggaraan pendidikan nonformasl;
6. Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri;
7. Penyelenggaraan pendidikan khusus, yang meliputi pendidikan inklusi, pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa;
8. Satuan pendidikan unggulan daerah;
9. Satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal;
10. Kerja sama lembaga pendidikan asing dengan satuan pendidikan;
11. Hak dan kewajiban peserta didik;
12. Pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
13. Pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi ketentuan tentang jenis, tugas, dan tanggung jawab, pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian, pembinaan karier, promosi, dan penghargaan, promosi dan penghargaan, larangan;
14. Pendirian dan pengembangan satuan pendidikan;
15. Peran serta masyarakat melalui berbagai komponen masyarakat, pendidikan berbasis masyarakat, Dewan Pendidikan, dan Dewan Sekolah
16. Peran serta perusahaanberupa pemberian dana kepedulian perusahaan yang menjadi kewajibannya. Besaran dana kepedulian diatur lebih lanjut oleh Bupati;
17. Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, dan Dewan Sekolah;
18. Sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2014.
- Pelaksanaan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun diatur dengan Peraturan Bupati.
- Penetapan kebijakanbagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus layanan khusus memperoleh akses pelayanan pendidikan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan serta penyelenggaraan dan fasilitas kompetisi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan diatur dengan peraturan satuan pendidikan
- Kurikulum muatan lokal diatur dengan Peraturan Bupati.
- Syarat-syarat dan tata cara penerimaan peserta didik pindahan diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ketentuan mengenai hak peserta didik diatur lebih lanjut oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban peserta didik diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik pada jalur pendidikan nonformal diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemberian izin pendirian dan pengembangan satuan pendidikan formal
diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat pendirian dan tata cara pemberian izin satuan pendidikan dan pengembangan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara dan mekanisme pemilihan anggota Dewan Pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Besaran dana kepedulian perusahaan yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih
lanjut oleh Bupati.
108 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.188.2014/NOREG 4.4/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Eliminasi Malaria
ABSTRAK:
Malaria merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah, karena menimbulkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi serta menurunkan produktivitas sumber daya manusia dan pembangunan daerah; -Dalam rangka mengurangi perkembangan, penyebaran, dan penularan penyakit malaria di Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 293/Menkes/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Eliminasi Malaria.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 Tahun 1984, UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 36 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam eliminasi malaria, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sehingga erwujudnya masyarakat yang hidup sehat terbebas dari penularan malaria secara bertahap sampai tahun 2020;
2. Kebijakan dan strategi kegiatan eliminasi malaria;
3. Bupati membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Eliminasi Malaria Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
4. Pentahapan dan eliminasi;
5. Sasaran eliminasi malaria dilaksanakan secara bertahap, yaitu Kecamatan Namang dan Pangkalanbaru pada tahun 2016, Kecamatan Koba dan Simpangkatis pada tahun 2018, dan Kecamatan Lubuk Besar dan Sungaiselan pada tahun 2020;
6. Peran serta masyarakat dan swasta;
7. Peran serta unit pelayanan kesehatan dan masyarakat akademis dalam eliminasi malaria;
8. Pelaksanaan program Eliminasi di Daerah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
- Pemerintah Daerah dapat memberdayakan masyarakat dalam usaha surveilans aktif dan migrasi pada kasus dan vektor seperti yang diatur dalam petunjuk teknis.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.187.2014/NOREG 4.3/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang prima serta memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas pelayanan publik, diperlukan standar pelayanan publik melalui penetapan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Thaun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Asas, maksud, dan tujuan penyelenggaraan pelayanan publik;
2. Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif dibidang bidang pendidikan, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perhubungan, sumber daya alam, dan pariwisata;
3. Pembinaan dan penanggung jawab, organisasi penyelenggara, dan penataan pelayanan publik. Pembina pelayanan publik adalah Bupati;
4. Hak, kewajiban, dan larangan;
5. Penyelenggaraan pelayanan publik, meliputi standar pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, pelayanan khusus, biaya/tarif pelyanan publik, perilaku pelaksana dalam pelayanan, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja;
6. Peran serta masyarakat. Masyarakat dapat membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik;
7. Penyelesaian pengaduan. Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Penyelenggara, Ombudsman, dan/atau DPRD;
8. Ketentuan sanksi;
9. Penyelenggara harus menyusun, menetapkan, dan menerapkan komponen standar pelayanan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
- Ruang lingkup pelayanan publik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Materi dan mekanisme pengelolaan Pengaduan diatur lebih lanjut oleh Penyelenggara.
- Tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2014
PEREMPUAN – PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.186.2014/NOREG 4.2/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
Perempuan merupakan aset bangsa yang sangat berperan dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas sehingga perlu mendapatkan jaminan perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi. Perempuan juga perlu diberdayakan agar dapat mengaktualisasikan potensinya secara optimal sebab perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama dalam berpartisipasi diberbagai bidang dalam kehidupan. Oleh sebab itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 1 Tahun 1974; UU Nomor 13 Tahun 1998; UU Nomor 39 Tahun 1999. UU Nomor 27 Tahun 2000; UU Nomor 5 Tahun 2003; UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 21 Tahun 2007, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 19 Thaun 2011, UU Nomor 79 Tahun 2005, UU Nomor 38 Tahun 2007, Permen Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2008;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Pemberdaan dan perlindungan perempuan dilaksanakan berdasarkan asas pengormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi, perlindungan korban;
2. Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia terdiri dari hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, mengembangkan diri, memperoleh keadilan, ha katas kebebasan pribadi, rasa aman, kesejahteraan, dan hak turut serta dalam pemerintahan;
3. Pemberdayaan perempuan diarahkan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mapu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, social budaya, ketertiban dan kesamaan dalam menikmati hasilpembangunan;
4. Perempuan mempunyai hak untuk mendapatkan pelindungan khusus dari hal-hal yang mengancam keselamatan dan/atau kesehatannya, mendapat kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar. Pemerintah Daerah memfasilitasi terbentuknya lembaga-lembaga perlindungan peremuan;
5. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan perlindungan masyarakat melalui peran aktif penyusunan kebijakan, kerja sama dan/atau pengaduan/laporan;
6. Pendanaan pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
7. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berlaka oleh Pemerintah Daerah. Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan kepada Gubernur.
8. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
- Perlindungan yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada perempuan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai Perlindungan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan gugus tugas, forum, kelompok kerja atau kelembagaan lainnya diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara peran serta masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.185.2014/NOREG 4.1/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang menentukan dan menjamin kelangsungan, eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan, sehingga perlu mendapat kesempatan dan perhatian yang optimal untuk pemenuhan hak-haknya. Upaya pemenuhan hak-hak anak tesebut harus sungguh-sungguh didukung peran dari keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan dunia usaha. Oleh sebab itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 27 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 5 Tahun 2003; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 36 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Tujuan perlindungan anak yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengaan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera;
2. Setiap anak berhak mendapat hak sipil dan kebebasan, pengasuhan dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, dan perlindungan khusus;
3. Kewajiban anak antara lain bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati orang tua/wali, guru, dan orang yang lebih tua, mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan Negara, mematuhi aturan formal dan non formal;
4. Kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara;
5. Penyelenggaraan perlindungan anak di bidang agama, sipil dan kebebasan, kesehatan, pendidikan, social, dan perlindungan khusus;
6. Kelembagaan perlindungan anak melalui penyelenggaraan layanan terpadu perlindungan anak yang dikoordinasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait;
7. Evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban. SKPD yang melaksanakan penyelenggaraan perlindungan anak berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi membuat laporan pertanggungjawaban kepada Bupati;
8. Larangan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
Pemenuhan Hak-hak Anak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- ketentuan pembuatan akte kelahiran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan dibidang kesehatan, diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan di bidang pendidikan, diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan di bidang sosial diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan perlindungan anak dalam situasi darurat diatur diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan perlindungan khusus bagi ABH dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) diatur lebih lanjut oleh Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan anak yang menjadi korban penculikan, penjualan dan perdagangan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban kekerasan baik fisik dan/atau mental dan anak difabel diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban perlakuan salah dan penelantaran diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan perlindungan khusus bagi tenaga kerja anak, pekerja anak dan anak yang bekerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara dan mekanisme pembinaan, koordinasi, pelaksanaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai Pusat Layanan Terpadu diselenggarakan menurut standar operasional prosedur dan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Larangan anak keluar pada jam belajar sampai larut malam dan bertindak asusila akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2013
PERTANGGUNGJAWABAN – PELAKSANAAN – ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – KABUPATEN BANGKA TENGAH – TAHUN ANGGARAN 2012
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.182. 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2006; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah No.29 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2012
berupa laporan keuangan yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
Lampiran I ssapai dengan Lampiran VI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2013.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2013
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 1 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
PERUBAHAN – PERDA NOMOR 1 TAHUN 2011 – PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.181. 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang nyata, profesional dan bertanggung jawab dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu didukung dengan perangkat daerah dalam bentuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan di Kabupaten Bangka Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang No. 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 43 Tahun 1999; UU no.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU No.33 tahun 2004; UU No.9 Tahun 2003; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2013.
Mengubah PERDA NOMOR 1 TAHUN 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan
lingkungan, memberikan manfaat secara ekonomi, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP No. 50 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan, Pengelolaan Sampah, Pelaksanaan, Pengelola Sampah, Hak dan Kewajiban, Perizinan, Larangan, Insentif dan Disentif, Kerjasama dan Kemitraan, Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, Kompensasi, Peran serta Masyarakat, Pengawasan dan Pembinaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2007 Nomor 58), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Ketenagalistrikan
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU Nomor 30 Tahun 2009; PP No.14 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Ketentuan Umum, Penguasaan dan Pengusahaan, Usaha Ketenaga Listrikan, usaha Penyediaan tenaga Listrik, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri, Usaha Penunjang Tenaga Listrik, Usaha Penunjang Tenaga Listrik, Usaha Insdutri Penunjang Tenaga Listrik.Perizinan, izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Tenaga Listrik dan Izin Operasi, izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi, penggunaan tanah, Ganti rugi, Kompensasi, izin Usha Jasa Penunjang Tenaga Lsitrik, Hak dan Keajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Lsitrik, Hak dan Kewajiban Konsumen, Keteknikan, Keselamatan Ketenagalistrikan, Instalasi Tenaga Listrik, Tenaga Teknik, Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listruik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan informastika. Pembinaan dan pengawasan, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2013.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.43 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 4 Tahun 2009; Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 48 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Wewenang dan Tanggungjawab, Landasan Pengelolaan Air Tanah, Kebijakan Pengelolaan Air Tanah, Strategi Pengelolaan Air Tanah, Pengelolaan Air Tanah, Perencanaan, Inventarisasi Air Tanah, Penetapan Zona Konservasi Air Tanah, Penyusunan dan Penetapan Renacana Pengelolaan Air Tanah, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi, Konservasi Air Tanah, Perlindungan, Pengawetan Air Tanah, Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran, Pendayagunaan, Penatagunaan, Penyediaan, Penggunaan, Pengusahaan, Pengembangna Air Tanah, Pengendalian daya rusak, Perizinan, Izin Pengeboran dan Pengendalian Air Tanah, Izin Pemakaian Air Tanah, Izin Pengusahaan Air Tanah, Pengendalian Teknis, izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah, Hak Pemegang Izin, Kewajiban Pemegang Izin, Berakhirnya Izin, Sistem Informasi Air Tanah, Pemberdayaan, Pengendalian dan Pengawasan, Pelanggaran, Ketentuan Penyidikan, Kentuan Pidana, Berakhirnya Izin, Sanksi Administratif, Sanksi Bagi Pemakai Air Tanah tanpa Izin, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang bersangkutan
43 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat