Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri No. 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan Berlakunya Perda ini, maka ketentuan yang telah ada dan bertentangan dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati Tebo.
10 hlmn; 6 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 46 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Tebo No. 58 Tahun 2017 tentang TUNJANGAN PERUMAHAN, TUNJANGAN TRANSPORTASI DAN STANDAR HARGA PAKAIAN DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 58 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN, TUNJANGAN TRANSPORTASI DAN STANDAR HARGA PAKAIAN DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Standar Harga Pakaian Dinas pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa
tunjangan perumahan dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan sesuai kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku diperlukan untuk meningkatkan peran dan kinerja;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo belum dapat menyediakan rumah dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, oleh karena itu untuk menunjang kelancaran tugas, fungsi dan wewenangnya, dipandang perlu diberikan tunjangan perumahan;
c. bahwa berkaitan dengan hal tersebut, perlu mengatur tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, dan Standar Harga Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU no 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023; Permendagri No 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 11 Tahun 2017; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Thaun 2018; Perda Tebo No 2 Tahun 2017; Perbup No 58 Tahun 2017.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 58 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN, TUNJANGAN TRANSPORTASI DAN STANDAR HARGA PAKAIAN DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2023.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 46 Tahun 2021
TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupatan Sarolangun, Bungo Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Menteri Perberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 835);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tebo (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2019 Nomor 2)
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 47 Tahun 2001
Retribusi - Pemotongan - Ternak - Rumah Potong Hewan
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 47, LD.2001/NO.47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemotongan Ternak dan Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri No. 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tk I dan Daerah Tk II maka Retribusi Pemotongan Ternak dan Rumah Potong Hewan merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan dengan Perda Kab. Tebo tentang retribusi Pemotongan Ternak dan Rumah Potong Hewan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1996; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pemotongan Ternak dan Rumah Potong Hewan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan Berlakunya Perda Ini ketentuan yang telah ada dan bertentangan dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
11 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 47 Tahun 2018
TATA CARA PELAKSANAAN - PENGARUSUTAMAAN - GENDER - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2018/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidakadilan gender sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah;
Dalam upaya menindaklanjuti Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Permendagri No. 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Utama Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah maka Perbup Tebo No. 41 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tebo perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tebo; Meliputi Maksud dan Tujuan; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 47 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 97 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 47, BD 2023 (47): 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 97 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan J angka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pada pasal 126 s/d pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa rancangan akhir renja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja PemerintahDaerah (RKPD) ditetapkan;
b. bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 68 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 97 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2023.
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir tentang UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 2 Tahun 2018; PP No 13 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Perpres No 59 Tahun 2017; Perpres No 18 Tahun 2020; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri no 90 Tahun 2019; Perda Tebo No 6 Tahun 2013; Perda Tebo no 3 Tahun 2014.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 97 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 48 Tahun 2001
Retribusi - Penggantian - Biaya Cetak - Kartu Tanda Penduduk - Akte Catatan Sipil
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 48, LD.2001/NO.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan tingkat II, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; Berdasarkan dan dal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil dengan Perda Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 9 Drt Tahun 1953; UU No. 9 Drt Tahun 1955; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 32 Tahun 1954; PP No. 45 Tahun 1954; PP No. 8 Tahun 1977; UU No. 31 Tahun 1978; PP No. 20 Tahun 1997; Permendagri No. 1A Tahun 1995; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Masa Retribusi dan Saat Terutang Retribusi; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
12 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 48 Tahun 2018
PEMBERIAN - TAMBAHAN - HONONARIUM - GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL - SEKOLAH DASAR NEGERI - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2018/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN HONONARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA JENJANG PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c, PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan tenaga kependidikan pada SD atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan dan tenagan kebersihan sekolah/madrasah, dan tenaga kependidikan di SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah;
Sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf a, angka 5 dan angka 6 Permendiknas No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendiknas No.15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, menyebutkan setiap SD/MI tersedia (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan, dan di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
Untuk menjamin efektivitas kegiatan belajar mengajar dan kegiatan administrasi sekolah di sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, kekurangan jumlah Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri ditanggulangi dengan adanya bantuan Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil;
Dalam rangka menunjang peningkatan pelaksanaan tugas-tugas dan rasa tanggung jawab para guru dan tenaga administrasi sekolah yang berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, maka dipandang perlu memberikah Tambahan Honorarium Jam Mengajar Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Tambahan Honorarium bagi Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Honorarium Guru Non Pegawai Negeri sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 1998; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendiknas No. 15 Tahun 2010; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tambahan Honorarium Guru Non Pegawai Negeri sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo; Meliputi Maksud, Tujuan dan Sasaran; Persyaratan Teknis dan Tata Cara Pemberian Tambahan Honorarium Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 77 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 343 ayat 1 Peraturan menteri
dalam negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan
RPJPD, RPJMD dan RKPD, bahwa Perubahan RKPD dan Renja
Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil
evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukan
adanya ketidak kesesuaian dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa telah ditetapkannya Peraturan Bupati Tebo Nomor
Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Tebo Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b.perlu disusun Perubahan Rencana Kerja
Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Tahun 2023 yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo.
UU No 54 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU no 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Thaun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2022; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 39 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 8 Tahun 2008; PP No 13 Tahun 2017; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP no 13 Tahun 2019; Perpres No 59 Tahun 2017; Perpres No 18 Tahun 2020; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri no 90 Tahun 2019; Perda Tebo No 3 Tahun 2014; Perda Tebo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Tebo No 18 Tahun 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 77 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA KECAMATAN RIMBO BUJANG KABUPATEN TEBO TAHUN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 49 Tahun 2018
PEDOMAN TEKNIS - PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN - PROVINSI KE DESA/KELURAHAN - BERSUMBER DARI APBD - PROVINSI JAMBI - KABUPATEN TEBO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2018/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PROVINSI KE DESA/KELURAHAN (BKPDK) YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI (ABPDP) JAMBI DALAM KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 12 ayat (6) PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, perlu mengatur tata cara Pelaksana Dana APBD setiap Desa di Kabupaten Tebo;
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (1) huruf e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber Pendapatan desa berasal dari bantuan keuangan dari APBD Provinsi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Provinsi ke Desa (BKPDK) yang Bersumber dari APBD Provinsi Jambi dalam Kabupaten Tebo Tahun 2018
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERDA No. 8 Tahun 2007; PERDA No. 16 Tahun 2012; PERDA No. 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 15 Tahun 2014; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 8 Tahun 2017; PERBUP No. 35 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan (BKPDK) Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi (APBDP) Jambi dalam Kabupaten Tebo; Meliputi Penganggaran; Pengelolaan BKPDK; Penerima Bantuan Keuangan; Tata Cara Penyaluran dan Pencairan Dana; Pengelolaan; Pengunaan; Penatausahaan; Pertanggungjawaban; Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup Tebo Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Provinsi Ke Desa (BKPDK) Yang Bersumber dari APBD Provinsi Jambi dalam Kabupaten Tebo Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
15 hlmn; 1 lmpiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat