Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 46 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Standar Harga Pakaian Dinas pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 58 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN, TUNJANGAN TRANSPORTASI DAN STANDAR HARGA PAKAIAN DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Standar Harga Pakaian Dinas pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
13 September 2023
Tanggal Pengundangan
13 September 2023
Tanggal Berlaku
13 September 2023
Sumber
BD 2023 (46): 3 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Tebo No. 58 Tahun 2017 tentang TUNJANGAN PERUMAHAN, TUNJANGAN TRANSPORTASI DAN STANDAR HARGA PAKAIAN DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan