PEDOMAN - PERJALANAN DINAS - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA - BADAN PERMUSYAWARATAN DESA - KABUPATEN TEBO
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Kabupaten Tebo
ABSTRAK:
Untuk tertib administrasi dan tugas kedinasan untuk Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyaratan Desa perlu diberikan biaya perjalanan dinas yang disesuaikan dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan Keuangan Daerah;
Ketentuan Perjalanan dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sebagaimana dimaksud dalam Perbup Tebo No. 10 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Kabupaten Tebo sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perda No. 16 Tahun 2012; Perda No. 17 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Perjalanan Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Kabupaten Tebo, meliputi; Perjalanan Dinas Pemerintahan Desa; Biaya Perjalanan Dinas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2015.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Tebo No. 11 Tahun 2012 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.; Lampiran 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Jambi;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang;
Untuk mejamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandag perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo;
Dalam rangka Menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kabupaten Tebo Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah;
Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c di atas perlu menetapkan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU Np.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983; PP No.22 Tahun 1990; PP No.41 Tahun 1993; PP No.20 tahun 1997; Kepres No.44 Tahun 1999; Permendagri No.4 Tahun 1997; Kemendagri No.84 Tahun 1993; Kemen Perhubungan No.KM 68 Tahun 1993; Kemen Perhubungan No.KM 66 Tahun 1993; Kemendagri No.171 Tahun 1997; Kemendagri No.174 Tahun 1997; kemendagri No.175 Tahun 1997; Kemendagri No.147 Tahun 1998; Kemendagri No.43 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum; Meliputi; Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
12 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan persampahan/kebersihan secara baik kepada masyarakat, Pemda menyediakan fasilitas jasa pengangkutan, pengelolaan sampah serta kebersihannya;
Bahwa fasilitas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Bahwa Perda Kabupaten Tebo No. 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan tidak
sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007
Perda ini mengatur tentang: sarana dan prasarana; nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; pemungutan; keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; sanksi administrasi; penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengelolaan persampahan/kebersihan, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, dan tata cara penghapusan piutang retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA LAINNYA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun2008; PP Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Perangkat Desa Lainnya; Meliputi Perangkat Desa; Persyaratan Calon; Mekanisme Pengangkatan; Masa Jabatan; Larangan; Pemberhentian; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 40 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2008
PENYELENGGARAAN - PENDAFTARAN - PENDUDUK - PENCATATAN - SIPIL
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu dilakukan penataan Penyelenggaraan dan penerbitan dokumen secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;
bahwa peraturan pelaksanaan di bidang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada saa ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
UU No. 54 Tahu 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2004
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Meliputi Registrar dan Pejabat Pencatatan Sipil; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Blangko Dokumen Kependudukan; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk; Hak dan Kewajiban; Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Prinsip dalam Penetapan dalam Penetapan Tarif dan Wilayah Pemungutan Retribusi; Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaraf; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2008.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 48 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
35 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 14 Tahun 2002
PEMBENTUKAN - RUKUN TETANGGA - RUKUN WARGA - DI DESA - KELURAHAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2002/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI DESA /KELURAHAN
ABSTRAK:
Berhubung dengan telah dicabutnya Permendagri No. 7 Tahun 1983 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu diatur tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kab. Tebo; Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertujuan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotong royongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan serta terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Perda Kab. Tebo tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga Desa/kelurahan.
UU No. 54 Tahun 1999;UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perds ini mengatur tentang PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI DESA /KELURAHAN, meliputi Kedudukan; Maksud, Tujuan dan Pembentukan; Keanggotaan, Tugas Pokok, Hak dan Kewajiban; Kepengurusan; Musyawarah Anggota; Sumber Keuangan; Kekayaan; Pembinaan dan Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pada Pasal 126 s/d Pasal 142 Perangkat Daerah wajib Menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa rangcangan akhir renja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan;
b. bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024.
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Thaun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2016; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Perpres No 59 Tahun 2017; Perpres No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No 109 Tahun 2020; Perpres No 18 Tahun 2020; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 18 Tahun 2020; Perda Provinsi Jambi No 10 Tahun 2013; Perda Provinsi Jambi No 11 Tahun 2021; Perda Tebo No 6 Tahun 2013; Perda Tebo No 3 Tahun 2014; Perda Tebo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Tebo No 18 Tahun 2021; Perda Tebo No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tebo Tahun 2024 terkait Ketentuan Umum, Renja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tebo, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah
Kabupaten Tebo sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah yang mencakup pengaturan mengenai
Perencanaan, dan Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah, maka perlu mengatur kembali pengelolaan
Keuangan Daerah dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo nomor 1
tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan
perkembangan Peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
122
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2002
PEDOMAN PEMBENTUKAN,ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - DI DESA - KELURAHAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN,ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha yang bergerak dibidang Industri Perkayuan, khususnya dalam pemakaian gergaji piring, gergaji pita, dan chain saw, maka untuk pengoperasian perlu diberikan terlebih dahulu; untuk menunjang Otonomi Daerah, perlu didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka untuk prmberian izin tersebut dapat dikenakan biaya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pemakaian Gergaji Piring, Gergaji Pita dan Chain Saw pada Industri Perkayuan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN,ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA DAN KELURAHAN, meliputi Objek dan Subjek Izin; Tata Cara Pemberian Izin; Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran; Besarnya Biaya Perizinan; Pengendalian dan Pemeriksaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat