Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 14 Tahun 2002

PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI DESA /KELURAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perds ini mengatur tentang PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI DESA /KELURAHAN, meliputi Kedudukan; Maksud, Tujuan dan Pembentukan; Keanggotaan, Tugas Pokok, Hak dan Kewajiban; Kepengurusan; Musyawarah Anggota; Sumber Keuangan; Kekayaan; Pembinaan dan Kerjasama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI DESA /KELURAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
18 November 2002
Tanggal Pengundangan
21 November 2002
Tanggal Berlaku
21 November 2002
Sumber
LD.2002/NO.14
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1140 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan