PEDOMAN - PERJALANAN DINAS - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA - BADAN PERMUSYAWARATAN DESA - KABUPATEN TEBO
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Kabupaten Tebo
ABSTRAK: |
- Untuk tertib administrasi dan tugas kedinasan untuk Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyaratan Desa perlu diberikan biaya perjalanan dinas yang disesuaikan dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan Keuangan Daerah;
Ketentuan Perjalanan dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sebagaimana dimaksud dalam Perbup Tebo No. 10 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Kabupaten Tebo sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perda No. 16 Tahun 2012; Perda No. 17 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2014.
- Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Perjalanan Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Kabupaten Tebo, meliputi; Perjalanan Dinas Pemerintahan Desa; Biaya Perjalanan Dinas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2015.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Tebo No. 11 Tahun 2012 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8 hlm.; Lampiran 7 hlm.
|