PERANGKAT - DESA - LAINNYA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA LAINNYA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun2008; PP Nomor 72 Tahun 2005
- PERDA ini Mengatur Mengenai Perangkat Desa Lainnya; Meliputi Perangkat Desa; Persyaratan Calon; Mekanisme Pengangkatan; Masa Jabatan; Larangan; Pemberhentian; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 40 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 13 hlmn; 1 pnjlsn
|