Penertiban - Pengawasan - Pengelolaan - Sumber Daya Perikanan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2002/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban, Pengawasan, dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan
ABSTRAK:
Pemanfaatan sumber daya perikanan diwilayah Kab. Tebo harus dilaksanakan secara optimal dan bertanggungjawab; Dengan semakin meningkatnya Rensitas pemanfaatan sumber daya perikanan diperlukan peningkatan, pengawasan agar sumber daya perikanan dan lingkungannya tetap dapat terjaga kelestariannya, sehingga dapat dimanfaatkan secara terus menerus; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Perda Kab. Tebo tentang Penertiban, Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; Keppres No. 32 Tahun 1990; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997.
Perda ini mengatur tentang Penertiban, Pengawasan, dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, meliputi Penertiban; Pengawasan Perlengkapan dan Pengangkutan Ikan; Tujuan dan Ruang Lingkup Pengawasan; Kewajiban Pemegang Usaha Perikanan dan Petani Ikan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 17 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kebersihan, keindahan dan kesejahteraan dalam Kab. Tebo sesuai dengan Program Pemerintah Kab. Tebo salah satunya adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, perlu menertibkan pengembangan dan pengawasan ternak dalam Kab. Tebo; Untuk berhasilnya Pembangunan Pertanian tidak terlepas dari adanya gangguan hama yang memakan tanaman dan merusak sarana prasarana pertanian salah satunya adalah ternak; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b diatas perlu membuat Perda Kab. Tebo tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PENERTIBAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK, meliputi Kewajiban Peternak dan Sanksi; Penertiban Lalu Lintas Ternak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2002
PEDOMAN PEMBENTUKAN,ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - DI DESA - KELURAHAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN,ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha yang bergerak dibidang Industri Perkayuan, khususnya dalam pemakaian gergaji piring, gergaji pita, dan chain saw, maka untuk pengoperasian perlu diberikan terlebih dahulu; untuk menunjang Otonomi Daerah, perlu didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka untuk prmberian izin tersebut dapat dikenakan biaya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pemakaian Gergaji Piring, Gergaji Pita dan Chain Saw pada Industri Perkayuan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN,ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA DAN KELURAHAN, meliputi Objek dan Subjek Izin; Tata Cara Pemberian Izin; Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran; Besarnya Biaya Perizinan; Pengendalian dan Pemeriksaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 14 Tahun 2002
PEMBENTUKAN - RUKUN TETANGGA - RUKUN WARGA - DI DESA - KELURAHAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2002/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI DESA /KELURAHAN
ABSTRAK:
Berhubung dengan telah dicabutnya Permendagri No. 7 Tahun 1983 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu diatur tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kab. Tebo; Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertujuan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotong royongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan serta terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Perda Kab. Tebo tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga Desa/kelurahan.
UU No. 54 Tahun 1999;UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perds ini mengatur tentang PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI DESA /KELURAHAN, meliputi Kedudukan; Maksud, Tujuan dan Pembentukan; Keanggotaan, Tugas Pokok, Hak dan Kewajiban; Kepengurusan; Musyawarah Anggota; Sumber Keuangan; Kekayaan; Pembinaan dan Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 13 Tahun 2002
IZIN - PEMAKAIAN - GERGAJI PIRING - GERGAJI PITA - CHAIN SAW - PADA INDUSTRI PERKAYUAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2002/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMAKAIAN GERGAJI PIRING,GERGAJI PITA DAN CHAIN SAW PADA INDUSTRI PERKAYUAN
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha yang bergerak dibidang industri perkayuan, khususnya dalam pemakaian gergaji piring, gergaji pita dan chain saw, maka untuk pengoperasian perlu diberikan izin terlebih dahulu; Untuk menunjang Otonomi Daerah, perlu didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka untuk pemberian izin tersebut dapat dikenakan biaya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Perda tentang Izin Pemakaian Gergaji Piring, Gergaji Pita dan Chain saw pada Industri Perkayuan.
UU No. 554 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang IZIN PEMAKAIAN GERGAJI PIRING,GERGAJI PITA DAN CHAIN SAW PADA INDUSTRI PERKAYUAN, meliputi Objek dan Subjek Izin; Tata Cara Pemberian Izin; Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran; Besarnya Biaya Perizinan; Pengendalian dan Pemeriksaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2002
Retribusi - Izin Usaha- di Bidang Industri - Perdagangan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan
ABSTRAK:
Semua jenis usaha yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kab. Tebo perlu Pembinaan, pengembangan, pengendalian, maupun pengaturan; Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dibidang perizinan usaha industri dan perdagangan berdasarkan pelimpahan kewenangan yang telah ditetapkan perlu disempurnakan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membuat Perda tentang Retribusi Izin Usaha Dibidang Industri dan Perdagangan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Perizinan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal Yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
13 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2002
PENEMPATAN - PEMASANGAN - RAMBU-RAMBU LALU LINTAS - JALAN - SUNGAI
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENEMPATAN DAN PEMASANGAN RAMBU-RAMBU
LALU LINTAS JALAN DAN SUNGAI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas jalan dan sungai seiring dengan adanya peningkatan perluasan jaringan jalan dalam Wilayah Kabupaten Tebo, dan makin ramainya arus lalu lintas saat ini, maka di pandang perlu pemasangan dan Peninjauan serta penertiban kembali rambu-rambu lalu lintas jalan dan sungai dalam Kabupaten Tebo;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Penempatan dan Pemasangan Rambu-rambu Lalu lintas dan Sungai;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.25 Tahunn 1999; PP No.22 Tahun 1990; PP No.41 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; Perda No.5 Tahun 2001;
Perda Ini Mengatur Mengenai Penempatan Dan Pemasangan Rambu-Rambu Lalu Lintas Jalan Dan Sungai; Meliputi; Penempatan dan Pemasangan Rambu-Rambu Lalu Lintas Jalan; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka sejak ketentuan-ketentuan terdahulu dan atau yang bertentangan dengan peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 10 Tahun 2002
RETRIBUSI - IZIN - USAHA - PERIZINAN - DI SEKTOR PERHUBUNGAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA DAN PERIZINAN DI SEKTOR PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu pengaturan dan penyesuaian pungutan Retribusi Izin Usaha dan Perizinan sebagai salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD); Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Perda Kab. Tebo tentang Retribusi Izin Usaha dan Perizinan di sektor Perhubungan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU no. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmenhub No. KM.13 Tahun 1988; Perda Kab. Tebo No. 05 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN USAHA DAN PERIZINAN DI SEKTOR PERHUBUNGAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Serta Golongan Retribusi; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENGGUNAAN JALAN (IPJ)
ABSTRAK:
Dalam rangka pengawasan terhadap muatan lebih dan penertiban pemanfaatan jalan maka diperlukan pengaturan terhadap penggunaannya; Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu Pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten adalah bidang perhubungan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Perda Kab. Tebo tentang Izin Penggunaan Jalan (IPJ).
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP no. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenhub No. 01 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang IZIN PENGGUNAAN JALAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Izin Penggunaan Jalan; Proses Penertiban Izin Penggunaan Jalan; Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin Penggunaan Jalan; Pembatalan Izin Penggunaan Jalan; Pungutan Izin Penggunaan Jalan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kab. Tebo, penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kab. Tebo merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Perda Kab. Tebo tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Permendagri No. 4 Tahun 1979.
Perda ini mengatur tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA, meliputi Objek dan Subjek; Ketentuan Sumbangan; Tata Acara Pelaksanaan dan Besarnya Sumbangan; Wilayah Penerimaan Sumbangan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
6 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat