Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 17 Tahun 2002

PENERTIBAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang PENERTIBAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK, meliputi Kewajiban Peternak dan Sanksi; Penertiban Lalu Lintas Ternak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang PENERTIBAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
18 November 2002
Tanggal Pengundangan
21 November 2002
Tanggal Berlaku
21 November 2002
Sumber
LD.2002/NO.17
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1004 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan