Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 13 Tahun 2002

IZIN PEMAKAIAN GERGAJI PIRING,GERGAJI PITA DAN CHAIN SAW PADA INDUSTRI PERKAYUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang IZIN PEMAKAIAN GERGAJI PIRING,GERGAJI PITA DAN CHAIN SAW PADA INDUSTRI PERKAYUAN, meliputi Objek dan Subjek Izin; Tata Cara Pemberian Izin; Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran; Besarnya Biaya Perizinan; Pengendalian dan Pemeriksaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2002 tentang IZIN PEMAKAIAN GERGAJI PIRING,GERGAJI PITA DAN CHAIN SAW PADA INDUSTRI PERKAYUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
18 November 2002
Tanggal Pengundangan
21 November 2002
Tanggal Berlaku
21 November 2002
Sumber
LD.2002/NO.13
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan