Perda ini mengatur tentang IZIN PENGGUNAAN JALAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Izin Penggunaan Jalan; Proses Penertiban Izin Penggunaan Jalan; Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin Penggunaan Jalan; Pembatalan Izin Penggunaan Jalan; Pungutan Izin Penggunaan Jalan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat