Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2002

IZIN PENGGUNAAN JALAN (IPJ)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang IZIN PENGGUNAAN JALAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Izin Penggunaan Jalan; Proses Penertiban Izin Penggunaan Jalan; Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin Penggunaan Jalan; Pembatalan Izin Penggunaan Jalan; Pungutan Izin Penggunaan Jalan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2002 tentang IZIN PENGGUNAAN JALAN (IPJ)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
18 November 2002
Tanggal Pengundangan
21 November 2002
Tanggal Berlaku
21 November 2002
Sumber
LD.2002/NO.9
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan