IZIN - PEMUNGUTAN - KAYU - LUAR - KAWASAN - HUTAN - IZIN - PENGUMPULAN - HASIL HUTAN - LAHAN MASYARAKAT
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2004/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMUNGUTAN KAYU LUAR KAWASAN HUTAN (IPK-LKH) DAN IZIN PENGUMPULAN HASIL HUTAN LAHAN MASYARAKAT ( IPHH-LM)
ABSTRAK:
Dalam rangka pemanfaatan potensi luar kawasan hutan secara berdaya guna dan berhasil guna perlu pengaturan penyelenggaraan perizinan pemungutan kayu luar kawasan hutan dan perizinan pengumpulan hasil hutan lahan masyarakat dalam wilayah Kabupaten tebo;
Dalam rangka melindungi hak-hak Negara atas hasil hutan, maka semua hasil hutan yang berasal dari luar kawasan hutan wajib dilakukan pengukuran dan pengujian;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daera Kabupaten tebo Tentang izin Pemungutan Kayu luar kawasan Hutan (IPK-LKH) dan Izin Pengumpulan Hasil Hutan Lahan Masyarakat (IPHH-LM);
UU No.54 Tahun 1999; UU No 22 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 1990; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; PP No.6 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda No.4 Tahun 2004
Perda Ini Mengatur Mengenai Izin Pemungutan Kayu Luar Kawasan Hutan (IPK-LKH) Dan Izin Pengumpulan Hasil Hutan Lahan Masyarakat (IPHH-LM); Meliputi; Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Kayu Luar Kawasan Hutan (IPK-LKH); Tata Cara Pemberian Izin Pengumpulan Hasil Hutan Lahan Masyarakat (IPHH-LM); Pungutan Dan Penatausahaan Hasil Hutan; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Berakkhirnya Izin;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2004.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Maka ketentuan Izin Pemungutan Kayu Luar Kawasan Hutan (IPK-LKH) dan Izin Pengumpulan Hasil Hutan Lahan Masyarakat (IPHH-LM) yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 14 Tahun 2004
Anggaran - pendapatan - belanja - daerah - Tahun anggAran 2004
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2004/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2004
ABSTRAK:
APBD KAbupaten Tebo TA 2004 perlu ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dan Pasal 2 PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2002; UU No. 21 Tahun 1997; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 181 Tahun 2000; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Kepmendagri No. 903-617 Tahun 1988; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998
APBD KAbupaten Tebo TA 2004
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2004.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 13 Tahun 2004
Sisa - Perhitungan - APBD - Kabupaten Tebo - TA 2003
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2004/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan APBD Kabupaten Tebo TA 2003
ABSTRAK:
Bahwa sisa perhitungan APBD Kabupaten Tebo TA 2003 ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998
Sisa perhitungan APBD Kabupaten Tebo TA 2003
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2004
Untuk mengendalikan Pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang;
Agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan bagi penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengn fungsi serta dipenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung untuk itu perlu pengaturan mengenai bangunan gedung;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten tebo tentang Bangunan Gedung;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.4 Tahun 1992; UU No.24 Tahun 1992; UU No.24 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; PP No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda No.17 Tahun 2001;
Perda Ini Mengatur Mengenai Bangunan Gedung; Meliputi; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi; Pemungutan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Pengawasan; Penyidikan; sanksi Terhadap Pelanggaran;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati
43 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2004
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Tebo yang bersih, tertib, teratur, indah, nyaman dan tentram, diperlukan adanya pengaturan dibidang kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman yang melindungi warga beserta sarana dan prasarana;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Tentang Ketertiban Umum;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1992; UU No,23 Tahun 1997; PP No.27 Tahun 1983; PP No.6 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda No.17 Tahun 2001
Perda Ini Mengatur Mengenai Ketertiban Umum; Meliputi;, Tertib sosial; Tertib Lingkungan; Tertib Jalur Hijau , Taman Dan Tempat uum; Tertib Jalan; Tertib Pemilik Bangunan; Tertib Usaha Tertentu; tertib Pemasangan Reklame; Tertib Tanah Kosong; Ketentraman; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturaun Daerah ini, Sepanjang Mengenai teknis Pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2004
Retribusi - Pelayanan - Kesehatan - RSUD Sultan Thaha Saifuddin
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2004/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Sultan Thaha Saifuddin
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka perlu peningkatan dan pemeliharaan medis dilakukan secara berkesinambungan;
Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi dan besarnya tarif; besarnya tarif retribusi; ketentuan retribusi; wilayah pemungutan; saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian SPDORD; Bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT; tata cara, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
18 halaman, Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2004
PEMBENTUKAN - PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM - TIRTA MUARO
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro
ABSTRAK:
Tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di daerah adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah;
Sumber air dan penyediaan air minum dalam Kabupaten Tebo perlu diatur semaksimal mungkin pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat, untuk itu perlu diusahakan penyediaan sarana dan prasarana serta fasilitas air minum yang memadai sehingga penyelenggaraannya dapat berjalan secara tepat guna dan berhasil guna;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu membentuk Perda Kabupaten Tebo tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo
UU No. 5 Tahun 1962; UU No.11 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; dan Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang: nama dan kedudukan; tempat kedudukan perusahaan; maksud dan tujuan; organisasi dan tata kerja; modal; Badan Pengawas dan kepegawaian; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; tahun buku dan anggaran perusahaan; laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan; penetapan dan penggunaan laba serta produksi; pengawasan; dan pembubaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Susunan organisasi dan tata kerja perusahaan; susunan tata kerja dan uraian tugas badan pengawas perusahaan; uraian tugas, pengangkatan, pemberhentian, dan penghasilan serta hak lainnya bagi Direksi Perusahaan; serta kedudukan hukum gaji, pensiun, dan tunjangan serta penghasilan lainnya bagi direksi, pegawai, atau karyawan perusahaan, akan diatur dan ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Daerah.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Tebo.
RENCANA - PEMBANGUNAN - TAHUNAN - DAERAH - KABUPATEN TEBO - TAHUN 2004
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH (REPETADA) KABUPATEN TEBO TAHUN 2004
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004 merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama waktu setahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin timbul;
Rencana pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004 merupakan acuan bagi semua instansi pada tingkat Kabupaten dan Kecamatan, wakaupun dimungkinkan penekanan prioritas yang berbeda sehingga pembangunan dapat saling menunjang dan terfokus untuk mencapai visi dan misi pembangunan daerah selama satu tahun;
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004 merupakan penjabaran dari program Pembangunan Daerah (PROPEDA) dan Pola Dasar (POLIDAS) serta REncana Strategis Daerah (RESNTRA) Kabupaten Tebo;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a. b, dan c diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda No.25 Tahun 2001; Perda No.26 Tahun 2001;
Perda Ini Mengatur Mengenai Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004; Meliputi; Sistematika Penulisan; Kaidah Pelaksanaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah Ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2004
ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - KABUPATEN TEBO
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Organisasi dan Tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota sesuai dengan Peraturan dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.25 Tahun 1999; PP No.6 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata kerja kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo; Meliputi; Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Eselon Dilingkungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan daerah ini,sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
6 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2004
ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH - KABUPATEN TEBO
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Sesuai dengan pasal 34 A Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan pasal 5 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan badan kepegawaian daerah (BKD), untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah perlu dibentuk Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tebo;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Tentang Organisasi dan Tata Kerja badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.25 Tahun 1999; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepres No.159 Tahun 2000
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Badan kepegawaian Daerah Kabupaten Tebo; Meliputi; Kedudukan Badan Kepegawaian Daerah; Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Eselon DIlingkungan Badan Kepegawaian Daerah; Tata kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang Mengenai Teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati
8 hlmn;1 lmpiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat