Perda Ini Mengatur Mengenai Ketertiban Umum; Meliputi;, Tertib sosial; Tertib Lingkungan; Tertib Jalur Hijau , Taman Dan Tempat uum; Tertib Jalan; Tertib Pemilik Bangunan; Tertib Usaha Tertentu; tertib Pemasangan Reklame; Tertib Tanah Kosong; Ketentraman; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyidikan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat