Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2004

KETERTIBAN UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda Ini Mengatur Mengenai Ketertiban Umum; Meliputi;, Tertib sosial; Tertib Lingkungan; Tertib Jalur Hijau , Taman Dan Tempat uum; Tertib Jalan; Tertib Pemilik Bangunan; Tertib Usaha Tertentu; tertib Pemasangan Reklame; Tertib Tanah Kosong; Ketentraman; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyidikan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2004 tentang KETERTIBAN UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
12 Januari 2004
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2004
Tanggal Berlaku
16 Januari 2004
Sumber
LD.2004/NO.11
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan