Perda ini mengatur tentang: nama dan kedudukan; tempat kedudukan perusahaan; maksud dan tujuan; organisasi dan tata kerja; modal; Badan Pengawas dan kepegawaian; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; tahun buku dan anggaran perusahaan; laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan; penetapan dan penggunaan laba serta produksi; pengawasan; dan pembubaran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat