ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH - KABUPATEN TEBO
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan pasal 34 A Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan pasal 5 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan badan kepegawaian daerah (BKD), untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah perlu dibentuk Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tebo;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Tentang Organisasi dan Tata Kerja badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tebo;
- UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.25 Tahun 1999; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepres No.159 Tahun 2000
- Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Badan kepegawaian Daerah Kabupaten Tebo; Meliputi; Kedudukan Badan Kepegawaian Daerah; Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Eselon DIlingkungan Badan Kepegawaian Daerah; Tata kerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang Mengenai Teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati
- 8 hlmn;1 lmpiran
|