Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kab. Tebo, penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kab. Tebo merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Perda Kab. Tebo tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Permendagri No. 4 Tahun 1979.
Perda ini mengatur tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA, meliputi Objek dan Subjek; Ketentuan Sumbangan; Tata Acara Pelaksanaan dan Besarnya Sumbangan; Wilayah Penerimaan Sumbangan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2007
TATA CARA - PENYERAHAN - URUSAN PEMERINTAHAN - KABUPATEN - DESA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Desa diperlukan mekanisme pengaturan yang jelas dalam Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa, meliputi: Jenis Urusan Pemerintahan; Pelaksanaan Urusan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
7 hlm.; Lampiran 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (5), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH; HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA; PERZINAHAN; KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH; PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH; PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI; KERJASAMA; PERAN MASYARAKAT; LARANGAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENYELESAIAN SANGKETA; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
-
Peratuan Bupati Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2021
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PENERTIBAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan perkembangan masyarakat serta dalam rangka mewujudkan lingkungan bersih dan sehat di Kabupaten perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no. 12 Tahun 2008;
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
mengubah ketentuan Pasal 3; Pasal 5; Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
menambah 1 (satu) ayat dalam Pasal 5, yakni ayat (3).
menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5A.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2004
PEMBENTUKAN - PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM - TIRTA MUARO
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro
ABSTRAK:
Tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di daerah adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah;
Sumber air dan penyediaan air minum dalam Kabupaten Tebo perlu diatur semaksimal mungkin pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat, untuk itu perlu diusahakan penyediaan sarana dan prasarana serta fasilitas air minum yang memadai sehingga penyelenggaraannya dapat berjalan secara tepat guna dan berhasil guna;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu membentuk Perda Kabupaten Tebo tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo
UU No. 5 Tahun 1962; UU No.11 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; dan Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang: nama dan kedudukan; tempat kedudukan perusahaan; maksud dan tujuan; organisasi dan tata kerja; modal; Badan Pengawas dan kepegawaian; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; tahun buku dan anggaran perusahaan; laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan; penetapan dan penggunaan laba serta produksi; pengawasan; dan pembubaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Susunan organisasi dan tata kerja perusahaan; susunan tata kerja dan uraian tugas badan pengawas perusahaan; uraian tugas, pengangkatan, pemberhentian, dan penghasilan serta hak lainnya bagi Direksi Perusahaan; serta kedudukan hukum gaji, pensiun, dan tunjangan serta penghasilan lainnya bagi direksi, pegawai, atau karyawan perusahaan, akan diatur dan ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Daerah.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Tebo.
PEMBENTUKAN - DESA TELUK LANCANG - KECAMATAN VII KOTO - KABUPATEN TEBO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TELUK LANCANG KECAMATAN VII KOTO KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan;
bahwa Desa Teluk Lanjang Kecamatan VII Koto telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintah, sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Teluk Lancang Kecamatan VII Koto
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Teluk Lancang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo; Meliputi Pembentukan Desa dan Batas Wilayah; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pemecahan Desa Tanjung Pucuk Jambi dan Pembentukan Desa Teluk Lancang Kecamatan VII Koto sebagai Desa Persiapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, termasuk pembentukan UPT, dan pengisian jabatan perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2013, Perda No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2013, Perda No. 6 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pada saat mulai berlakunya Perda ini pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Perda ini.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Peragkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Perda ini dilaksanakan mulai tahun 2017
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2023 (8): 40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa perlindungan dari bahaya kebakaran merupakan hak setiap orang yang harus diberikan dan dilaksanakan oleh pemerintah sebagai pemenuhan Hak Asasi Manusia;
b. bahwa kegiatan pencegahan dan penanggulangan
bahaya ke bakaran bukan hanya merupakan tugas
dan kewenangan pemerintah daerah namun peran
serta masyarakat juga sangat diperlukan baik secara
preventif maupun represif;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, salah
satu sub urusan dibidang ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
yang menjadi Kabupaten kewenangan adalah Pemerintah
pencegahan, Daerah pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan
kebakaran, yang penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 14 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 2002; UU No 24 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2021; PP No 21 Tahun 2021; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda Tebo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 2 Tahun 2019.
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Tebo Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya
Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 9), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DESA JAMBU - DESA PULAU JELMU - DESA MEDAN SERI RAMBAHAN - DESA ULAK BANJIR RAMBAHAN - DESA TELUK PANDAN RAMBAHAN - KECAMATAN TEBO ULU - KABUPATEN TEBO
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA JAMBU, DESA PULAU JELMU, DESA MEDAN SERI RAMBAHAN, DESA ULAK BANJIR RAMBAHAN DAN DESA TELUK PANDAN RAMBAHAN KECAMATAN TEBO ULU KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan, maka dipandang perlu memekarkan Desa Teluk Kembang Jambu, Desa Bungo Tanjung, dan Desa Teluk Kasai Rambahan dengan membentuk Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan dan Desa Teluk Pandan Rambahan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, Pembentukan Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan dan Desa Teluk Pandan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan dan Desa Teluk Pandan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan dan Desa Teluk Pandan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu; Meliputi Pembentukan Desa dan Wilayah; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan dan Desa Teluk Pandan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu menjadi Desa Persiapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
7 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo Tentang Pedoman Pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamna.
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasiltas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayana Kesehatan dan dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 589);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 761);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TEBO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat