PEMBENTUKAN - DESA TELUK LANCANG - KECAMATAN VII KOTO - KABUPATEN TEBO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TELUK LANCANG KECAMATAN VII KOTO KABUPATEN TEBO
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan;
bahwa Desa Teluk Lanjang Kecamatan VII Koto telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintah, sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Teluk Lancang Kecamatan VII Koto
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2006
- PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Teluk Lancang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo; Meliputi Pembentukan Desa dan Batas Wilayah; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pemecahan Desa Tanjung Pucuk Jambi dan Pembentukan Desa Teluk Lancang Kecamatan VII Koto sebagai Desa Persiapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 5 hlmn;
|