Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah merupakan badan usaha perbankan yang idealnya bersifat padat modal finansial untuk dapat memberikan pelayanan kebutuhan modal bagi masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Kota Surakarta merupakan salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang dapat memberikan penyertaan modal pemerintah daerah sebagai investasi daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah penyertaan modal perlu ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Tahun 2017;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp17.394.000.000,00 (tujuh belas miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta rupiah).
Jumlah seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sampai pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp38.544.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar lima ratus empat puluh empat juta rupiah).
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah setiap tahun wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa ikhtisar Realisasi Kinerja dan Laporan Keuangan Perusahaan kepada Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan kegiatan yang sudah
diprogramkan dapat berjalan lancar, efektif, efisien,
akuntabel, transparan, memperhatikan asas keadilan
dan kepatutan serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan maka Peraturan Walikota Nomor
30 Tahun 2016 tentang pedoman Teknis Pelaksanaan
Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Surakarta perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07 /2017; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penyisipan Pasal 6A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 30 Tahun 2016 diubah.
21 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1-C Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun
2016.
Peraturan Walikota ini membahas mengenai tujuan diadakannya evaluasi pada ruang lingkup akuntabilitas pemerintah yang selanjtunya akan ditindaklanjuti dalam pelaporan hasil evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 54-B Tahun 2012
45 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2017
PERWALI Kota Surakarta No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERWALI Kota Surakarta No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Diubah dengan :
PERWALI Kota Surakarta No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERWALI Kota Surakarta No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Diubah sebagian dengan :
PERWALI Kota Surakarta No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Mengubah :
PERWALI Kota Surakarta No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017 sampai degan Triwulan I terdapat usulan pergeseran/perubahan DPA-PD dan DPA-PPKD pada obyek dan rincian obyek dalam jenis belanja yang sama; bahwa sesuai ketentuan Pasal 146 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran obyek dalam jenis belanja yang sama dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarakan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat mengenai perubahan APBD 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 18A Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2016 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan
pangan Kota Surakarta sebagai bagian dari ketahanan
pangan nasional, Pemerintah Kota Surakarta perlu
membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kota Surakarta; bahwa Peraturan Walikota Surakarta Nomor 23 Tahun
2016 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kota Surakarta
belum sesuai dengan nama Perangkat Daerah dalam
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Surakarta, sehingga perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Surakarta tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2016 Tentang
Dewan Ketahanan Pangan Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan angka Pasal 1, ayat (2) Pasal 8, Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 23 Tahun 2016 diubah.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Solo Technopark pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan meningkatnya laju inflasi di Kota Surakarta maka tarif layanan dalam Peraturan Walikota Nomor 1-H Tahun 2012 dirasa sudah tidak dapat memenuhi standar kebutuhan material maupun jasa layanan di Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Solo Technopark Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetaokan Peraturan Walikota Surakarta tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Solo Technopark Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1-C Tahun 2014
Peraturan Walikota ini memuat mengenai tarif yang dikenakan dalam hal pembangunan solo technoparl berserta dengan penerimaan dan sumber pengeluaran yang diberikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1-H Tahun 2012
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menciptakan efektivitas dan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta maka perlu ditetapkan pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini membahas tentang alokasi, pengeluaran beserta dengan pemasukan dan hal-hal genting lainnya mengenai pengelolaan keuangan APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
Peraturan Walikota Nomor 23-A Tahun 2015
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2017
PERWALI Kota Surakarta No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Mengubah :
PERWALI Kota Surakarta No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERWALI Kota Surakarta No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERWALI Kota Surakarta No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
Tahun Anggaran 201 7 sampai dengan Triwulan II
terdapat usulan pergeseran / perubahan DPA-PD dan
DPA-PPKD pada obyek dan rincian obyek dalam jenis
belanja yang sama; bahwa sesuai ketentuan Pasal 146 Peraturan Daerah
N omor 7 Tahun 2010 ten tang Pokok - Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran
obyek dalam jenis belanja yang sama dilakukan
dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya
dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Kelima Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 36 Tahun 2016 diubah.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2017
PERWALI Kota Surakarta No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Diubah sebagian dengan :
PERWALI Kota Surakarta No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Mengubah :
PERWALI Kota Surakarta No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERWALI Kota Surakarta No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dala
Negeri Nomor 910/106/SJ Tanggal 11 Januari 2017
tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana
Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan
Negeri Yang Diselenggarakan oleh Kabupaten / Kota
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pemerintan Kabupaten/Kota harus mengakomodir
pengelolaan dana bantuan Operasional Sekolah dalam
APBD Tahun Anggaran 2017; bahwa berdasarkan surat Kepala Balai Besar Wilayah
Sungai Bengawan Solo Nomor UM 01 11-An/ 111
Tanggal 2 Mei 2017 perihal Percepatan Relokasi Warga
/ Bangunan di Bantaran Sungai dalam rangka
Pelaksanaan Pekerjaan Penanganan Banjir di Kota
Surakarta dan Surat dari Kejaksaan Negeri Surakarta
Nomor B- 942/0.311/Gph/04/2017 Tanggal 25 April
2017 tentang Pendapat Hukum (Legal Opinion) tentang
Bantuan Keuangan Mengganti Bangunan Warga diatas
Tanah Negara di Bantaran / Sepadan Sungai
Bengawan Solo dan Anak Anak Sungainya diperlukan
pendanaan keperluan mendesak untuk pemindahan / relokasi hunian / bangunan warga dan makam yang
terkena dampak pekerjaan penanganan banjir di Kota
Surakarta; bahwa berdasarkan nota dinas dari Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Nomor 900 / 1.5 7
Tanggal 9 Mei 2017 tentang Pembangunan Overpass
Manahan dan Nota Dinas Nomor : 600 / 1.676 Tanggal
16 Mei 2017 perihal Kronologis Progres Penanganan
Kegiatan Pendukung Overpass Manahan, diperlukan
pendanaan keperluan mendesak untuk kegiatan
pendukung pembangunan overpass manahan; bahwa untuk membiayai keperluan mendesak
sebagaimana dimaksud huruf b dan huruf c,
dilakukan penjadwalan ulang kegiatan / anggaran
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran
2017 Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 menyatakan untuk
mendanai keadaan darurat dan keperluan mendesak
Pemerintah Kota Surakarta dapat melaksanakan
program kegiatan yang belum tersedia anggarannya
dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan
Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dengan
pemberitahuan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d
dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota
Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 36 Tahun 2016 diubah.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem secara Online atas data Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan
pengendalian terhadap pembayaran pajak daerah serta guna
optimalisasi penerimaan Pajak Daerah perlu diatur suatu
sistem secara online atas data transaksi Wajib Pajak; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pelaksanaan Sistem Secara Online Atas Data Transaksi
Usaha Wajib Pajak Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran
Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang sistem secara online, hak dan kewajiban, pengawasan dan pembayaran, tata cara pengenaan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 34 Tahun 2016 dicabut.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat