EVALUASI KINERJA - PENGAWASAN - AKUNTABILITAS - PEGAWAI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1-C, BD. 2017/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun
2016.
- Peraturan Walikota ini membahas mengenai tujuan diadakannya evaluasi pada ruang lingkup akuntabilitas pemerintah yang selanjtunya akan ditindaklanjuti dalam pelaporan hasil evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 54-B Tahun 2012
- 45 hal
|