APBD 2017 - KEUANGAN DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD. 2017/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bawa dengan tidak terealisasinya transfer Dana Alokasi Khusus Triwulan IV Tahun Anggaran 2016 menyebabkan tertundanya pembayaran kepada ppihak ketiga penyedia jasa dan Kelompok Swadaya Masyarakat pelaksana kegiatan yang didanai Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2016; bahwa dalam APBD Tahun Anggaran 217 terdapat kekurangan anggaran pesangon untuk tenaga honorer (PP21/1954) akibat adanya tambahan 2 orang tenaga honorer (PP 31/1954) yang mengajukan permohonan pengunduran diri karena sakit; bahwa dalam APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017 terdapat beberapa perbedaan nomenklatur perangkat daerah denngan Peraturan Daerah Nomorr 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakartadan Peraturan Walikota Nomor 27-C Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan, organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017 Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 menyatakan untuk mendanai keadaan darurat dan keperluan mendesak Pemerintah Kota Surakarta dapat melaksanakan prgram kegiatan yang belum tersedia anggarannya dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan pemberitahuan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 36 Tahun 2016 diubah.
- 4 hal
|