Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan reklame merupakan perwujudan
pelaksanaan hak warga negara untuk memperoleh
informasi sebagai salah satu elemen dalam pengembangan
perekonomian dan memberikan manfaat bagi
pembangunan daerah yang berkelanjutan; bahwa dengan adanya perkembangan ekonomi yang pesat
dan peningkatan minat kebutuhan reklame guna
meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame guna
mendapatkan optimalisasi dan tercapainya keseimbangan
antara aspek etika, aspek estetika, aspek sosial budaya,
aspek ketertiban dan keamanan, aspek keselamatan,
aspek kepastian hukum, aspek kemanfaaatan dan aspek
pendapatan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di Kota Surakarta; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Reklame sudah tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
perkembangan pembangunan di Kota Surakarta sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
DI dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab III Perencanaan
Bab IV Jenis Reklame
Bab V Penyelenggara Reklame
Bab VI Perizinan
Bab VII Materi Naskah Reklame
Bab VIII Larangan
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Penataan, Pengawasan dan Penertiban
Bab XI Sistem Informasi Penyelenggaraan Reklame
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2012 dicabut.
44 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010 maka untuk
kelancaran pelaksanaan dan penatausahaan anggaran/ keuangan
dipandang perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan dan
Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Surakarta Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Llndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerinta h Nomor 24 Ta hun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Perat~~ran Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 ; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah IVomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, penempatan rekening kas umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1A Tahun 2009 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL - PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, perlu adanya Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kota Surakarta Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 201;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber, penganggaran, bentuk penyertaan modal, pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009
PERUSAHAAN DAERAH PUSAT PERGUDANGAN KOTA PEDARINGAN SURAKARTA - pendirian
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota Pedaringan Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Pusat Pergudangan Kota Pedaringan Surakarta merupakan salah satu asset Pemerintah Kota Surakarta yang perlu dikelola secara profesional dengan menganut prinsip prinsip good corporate governance sehingga terwujud pengelolaan yang efektif dan efisien agar memperoleh pendapatan yang maksimal guna memajukan perekonomian daerah; bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Pusat Pergudangan Kota Pedaringan
Surakarta sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu mendirikan lembaga berbentuk Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota Pedaringan Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, tempat dan kedudukan, jangka waktu pendirian, modal, pengurus, pegawai, tunjangan dan uang balsa jasa, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi, kerjsama, pembinaan, pengawsan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1990/No. 1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 30 Tahun 1977 tentang Retribusi atas Ijin Untuk Melalui Jalan Terlarang
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta Nomor 30 Tahun 1977 tentang Retribusi Atas Ijin
untuk Melalui Jalan Terlarang sebagaimana telah diubah pertama kali
dengan Peraturan daeah Kotamadya daeah Tingkat Ii Surakarta Nomor
16 tahun 1981, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka dipandang perlu
mengadakan perubahan untuk kedua kalinya atas Peraturan Daerah
tersebut;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 tahun 1965; Peraturan lalu-lintas jalan (Wegverkeer Verordening Stb. 1936 Nomor 451); Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 30 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 Sub c, Pasal 6, penyisip Pasal 6A, perubahan Pasal 8, penyisipan Pasal 8A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1990.
Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 30 tahun 1977 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Surakarta TA 2018;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2017; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Laporan keuangan yang berisi LRA, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, LAK, LPE dan CALK serta Lampiran-lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2005
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran
2005, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perijinan Sarana dan Tenaga Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan secara
optimal maka perlu pembinaan, pengawasan dan pengendalian
melalui izin sarana dan tenaga bidang kesehatan; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran, maka Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perizinan Bidang
Kesehatan perlu disesuaikan; bahwa sehubungan huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu
ditetapkan peraturan daerah tentang perizinan Sarana dan
Tenaga Bidang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 14 Tahun 1998 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas tujuan, Pelayanan Bidang Kesehatan, Papan Nama Ijin Praktik, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2007.
Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 10 Tahun 2003 dicabut.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon dalam membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan Pembangunan Daerah di segala bidang guna meningkatkan taraf hidup rakyat, perlu adanya penyertaan modal dari Pemerintah Kota Surakarta selaku salah satu pemilik Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon;
b. bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta merupakan investasi Pemerintah Kota Surakarta kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ ata-u manfaat lainnya;
c. bahwa berdasar ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal perlu ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon Tahun 2017;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Maksud Penyertaan Modal adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan PD. BKK Pasar Kliwon.
Tujuan Penyertaan Modal adalah untuk meningkatkan kinerja PD BKK Pasar Kliwon dan memenuhi kewajiban modal dasar Pemerintah Daerah.
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) pada Tahun Anggaran 2017 dan sebesar Rp. 4.094.571.678,00 (empat miliar sembilan puluh empat juta lima ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) pada Tahun Anggaran 2017 Perubahan.
Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon sampai dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan adalah sebesar Rp. 7.350.000.000,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1993/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pasar
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 tahun 1983 tentang Pasar dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu mengadakan perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah dimaksud, yang pengaturannya diteteapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt tahun 1957; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor 25 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasar 5 ayat (1) dan (2), Pasal 10, Pasal 15, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 26 ayat (2), (3) dan (4), Pasal 27 (1) huruf e, Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), penghapusan Pasal 34 ayat (1) huruf a, perubahan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 1993.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1983 diubah.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat