Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2023

Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

DI dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Bab III Perencanaan Bab IV Jenis Reklame Bab V Penyelenggara Reklame Bab VI Perizinan Bab VII Materi Naskah Reklame Bab VIII Larangan Bab IX Peran Serta Masyarakat Bab X Penataan, Pengawasan dan Penertiban Bab XI Sistem Informasi Penyelenggaraan Reklame Bab XII Ketentuan Penyidikan Bab XIII Ketentuan Pidana Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
13 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2023
Tanggal Berlaku
13 Februari 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.3
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1017 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan