Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, tempat dan kedudukan, jangka waktu pendirian, modal, pengurus, pegawai, tunjangan dan uang balsa jasa, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi, kerjsama, pembinaan, pengawsan, pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat