Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa air tanah merupakan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak wajib dipelihara keberadaan secara berkelanjutan meliputi keadaan, sifat dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk waktu sekarang maupun yang akan datang sehingga perlu upaya pengelolaan air tanah; bahwa kelestarian sumber daya air di daerah perlu dikelola dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan ketersediaan, efisiensi, dan keamanan serta dapat memberi manfaat secara ekonomis; bahwa guna mengatasi permasalahan hukum dan menjamin kepastian hukum dalam masyarakat di bidang air tanah perlu mengatur dalam bentuk Perda; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang pengelolaaan air tanah;
Pasal 18 ayat 96) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP no 43 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, kebijakan teknis pengelolaan air tanah, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, pengendalian daya rusak air tanah, perizinan, sistem informasi air tanah, pembiayaan, pemberdayaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1987
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PARIWISATA
1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1987/No. 5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa penyerahan sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah dalam Bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Tanggal 3 Mei 1984 Nomor 7 Tahun 1984 yang pelaksanaan penyerahan untuk
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dilaksanakan pada tanggal
17 September 1986 dimuka sidang Pleno DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta; bahwa dalam rangka usaha meningkatkan pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan di bidang kepariwisataan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai
dengan Surat Keputusan Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
tanggal 17 Maret 1986 Nomor 556/83/1986 tentang Pedoman Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Tingkat II dipandang perlu segera mengatur kembali pembentukan Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta; bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan
mencabut Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah tanggal 22 Januari 1983
Nomor 061.1/8/1/1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Keputusan Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/82/1986; Keputusan Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/83/1986;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 1987.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 22 Januari 1983 Nomor 061.1/8/1/1983 dicabut.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1993/NO.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1993/1994
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1993/1994 Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Sesuai Dengan Pasal 64 Ayat (2) UndangUndang Nomor : 5 Tahun 1974;
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 19 September Nomor 903-603; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973/207/PUOD tanggal 21 Januari 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1993/ 1994 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1993.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2017
PERWALI Kota Surakarta No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERWALI Kota Surakarta No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERWALI Kota Surakarta No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bawa dengan tidak terealisasinya transfer Dana Alokasi Khusus Triwulan IV Tahun Anggaran 2016 menyebabkan tertundanya pembayaran kepada ppihak ketiga penyedia jasa dan Kelompok Swadaya Masyarakat pelaksana kegiatan yang didanai Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2016; bahwa dalam APBD Tahun Anggaran 217 terdapat kekurangan anggaran pesangon untuk tenaga honorer (PP21/1954) akibat adanya tambahan 2 orang tenaga honorer (PP 31/1954) yang mengajukan permohonan pengunduran diri karena sakit; bahwa dalam APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017 terdapat beberapa perbedaan nomenklatur perangkat daerah denngan Peraturan Daerah Nomorr 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakartadan Peraturan Walikota Nomor 27-C Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan, organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017 Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 menyatakan untuk mendanai keadaan darurat dan keperluan mendesak Pemerintah Kota Surakarta dapat melaksanakan prgram kegiatan yang belum tersedia anggarannya dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan pemberitahuan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 36 Tahun 2016 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1992
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PEMBERIAN SEBAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI
1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1992/No. 10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Daerah kepada Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah
Kelurahan dalam menjalankan tugas-tugas Pemerintahan dan
Pembangunan, perlu dilakukan upaya peningkatan pendapatan
kelurahan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan
pedoman pelaksanaannya dengan Peraturan daerah;
Undang-undang No 5 Tahun 1974; Undang-undang 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-undang No 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990; keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis pajak/retribusi dan besarnya pemberian, penganggaran, tata cara pembagian dan penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1992.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021 terdapat
beberapa perbedaan nomenklatur perangkat daerah
pada Sekretariat Daerah berdasarkan Peraturan
Walikota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah
Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
disebutkan bahwa dalam keadaan darurat termasuk
keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat
melakukan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang
ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD dan
dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran
2021, dengan cara terlebih dahulu melakukan
perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2012
PENYERTAAN MODAL - PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA SURAKARTA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta, maka perlU penambahan modal; bahwa untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat khususnya di bidang penyediaan air minum, maka Pemerintah Daerah perlu menambah penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta; bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penganggaran, bentuk, jumlah dan sumber penyertaan modal, penggunaan penyertaan modal, tata cara pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1985/NO.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1985-1986
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta tahun anggaran 1985-1986 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang nomor 5 tahun 1974; Undang-undang nomor 16 tahun 1950; Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 1975; Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-433 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tanggal 10 Juni 1981; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 19 Juli 1978 nomor : 03/DPRD/VII/1978; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 050/11510/SJ tanggal 30 Nopember 1983; Keputusan menteri dalam negeri nomor 94 tahun 1984; Surat menteri dalam negeri nomor 903/13045/SJ tanggal 15 Desember 1984;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah APBD beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1985.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/NO.3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 184 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa sehubungan dengan tersebut huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta tahun anggaran 2004;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2004;
Peratura Daerah ini mengatur tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2005.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan perlu dilakukan pengendalian oleh pemerintah daerah melalui pemberian Izin Mendirikan Bangunan; bahwa pengaturan penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kota Surakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung belum mengakomodasi ketentuan penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan; bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Surakarta di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup; Pemberian IMB; Penerbitan IMB; Pelaksanaan Pembangunan; Pelaporan; Larangan; Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian; Sosialisasi; Retribusi; Pemutihan; Pembongkaran; Perobohan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat