apbd - penjabaran
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2018/No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021 terdapat
beberapa perbedaan nomenklatur perangkat daerah
pada Sekretariat Daerah berdasarkan Peraturan
Walikota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah
Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
disebutkan bahwa dalam keadaan darurat termasuk
keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat
melakukan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang
ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD dan
dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran
2021, dengan cara terlebih dahulu melakukan
perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
- Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2020;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
- Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020
- 4 hal
|