Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1992

Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Daerah kepada Pemerintah Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis pajak/retribusi dan besarnya pemberian, penganggaran, tata cara pembagian dan penyaluran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Daerah kepada Pemerintah Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1992
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
28 Januari 1992
Tanggal Pengundangan
30 April 1992
Tanggal Berlaku
30 April 1992
Sumber
LD.1992/No. 10 Seri D
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan