bahwa penanaman modal merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan rakyat; bahwa dengan telah diundangkannya UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kota Surakarta mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, kebijakan dasar penanaman modal, bidnag usaha dan lokasi penanaman modal, jangka waktu penanaman modal, perizinan dan pelayanan perizinan, hak, kewajiban dan tanggung jawab, fasilitas dan kemudahan, pengendalian penanaman modal, pelaporan, peran serta masyarakat, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2012.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1985
MENDIRIKAN DAN MENYEWAKAN KIOS DIATAS TANAH YANG DIKUASAI DAERAH
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1985/NO.5 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Mendirikan Dan Menyewakan Kios Diatas Tanah yang Dikuasai Daerah
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor 28 tahun 1977 tentang mendirikan dan menyewakan kios diatas tanah yang dikuasai daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan dewasa ini sehingga perlu diubah; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama-tama atas peraturan daerah tersebut;
Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 28 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 ayat (1), penambahan Pasal 9 ayat (4), perubahan Pasal 10 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1985.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dan kriteria pemberian TPP, penetapan besaran TPP, penilaian besaran pemberian TPP, prosedur dan tata cara pembayaran TPP dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1994/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
ABSTRAK:
bahwa meningkatkan pelaksanaan program BERSERI (Bersih Sehat Rapi Indah) diseluruh Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta perlu didukung sarana dan prasarana yang memadai; bahwa penyediaan sarana dan prasarana tersebut merupakan juga tanggung jawab seluruh warga masyarakat, oleh karena itu mengikut sertakan secara aktif dalam rangka pelaksanaan kebersihan Kota; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu mengatur dan menetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 huruf b dan hurtuf c, Pasal 8, Pasal 7 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1994.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1988 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1984
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1985/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1977 tentang Uang Sewa Rumah Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarif uang sewa rumah Pemerintah yang diatur dalam diatur dalam Peraturan Daerah Tingkat II Surakarta Nomor: 24 Tahun 1977 tentang Uang Sewa Rumah Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Surakarta Nomor 5 Tahun 1981 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubungan dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.5 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1977 tentang besarnya uang sewa Rumah Pemerintah perbulan ditetapkan berdasarkan Klasifikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1985.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1977 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1971
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1982/NO.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978 tentang Retribusi Penerangan Listrik
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya tarip Listrik pada PLN, maka ketentuan tarip Retribusi Penerangan Listrik yang diatur pada pasal 3 ayat (2) dan pada pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978 tentang Retribusi Penerangan Listrik dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan; Bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk pertama kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-Undang No 5 Tahun 1974; Undang-Undang No 16 tahun 1950; Undang-Undang N0. 12/Drt Tahun 1957; Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 35/IN/1973; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 3 Tahun 1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 1982.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2003
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL - penyelenggaraan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/NO.13 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelengaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksana ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta prinsip-prinsip dasar konvensi hak-hak anak, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu disesuaikan; bahwa penyesuaian peraturan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Staadsblad Tahun 1849 Nomor 25; Staadsblad Tahun 1917 Nomor 130; Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 198; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Ketentuna Pasal 17 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 46 diubah, Pasal 47 diubah, Diantara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 49 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 diubah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum dan peningkatan pelayanan pada masyarakat, perlu menambah penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta; bahwa sesuai ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penganggaran, bentuk, jumlah dan sumber, tata cara pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2010.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2007
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Mengubah :
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan secara
optimal maka perlu meningkatkan mutu kualitas pelayanan
kesehatan dasar, sarana dan prasarana yang memadai sebagai
penunjang; bahwa untuk menjamin derajat kesehatan yang optimal bagi
masyarakat, maka Pemerintah Kota Surakarta menyelenggarakan
Pemeliharaan Kesehatan Kota; bahwa sehubungan huruf a dan b maka dipandang perlu merubah
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7
Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk kedua
kalinya dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 7 Tahun 1988; Peraturan daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2 ayat (3), Pasal 6 Lampiran I, II, III, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), pencabutan Pasal 9, perubahan Pasal 10, penyisipan Pasal 10A, perubahan Pasal 11, penyisipan Pasal 11A, perubahan Pasal 21.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2007.
40 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat