Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Ketentuna Pasal 17 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 46 diubah, Pasal 47 diubah, Diantara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 49 A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat