Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1971

Gadji Pegawai Daerah Kotamadya Surakarta Tahun 1968

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan pelaksanaan penggajian pegawai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1971 tentang Gadji Pegawai Daerah Kotamadya Surakarta Tahun 1968
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1971
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
16 September 1971
Tanggal Pengundangan
31 Desember 1971
Tanggal Berlaku
31 Desember 1971
Sumber
LD.1972/No. 7 Seri B
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kota Besar Surakarta No. 11 Tahun 1956

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan