Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan ketentuan dalam Pasal 25
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang
Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta untuk
meningkatkan efektivitas dan tata kerja
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 11 dan huruf e angka 2 dan perubahan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 diubah.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Internalisasi Nilai Pancasila
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi bangsa perlu diinternalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bahwa Internalisasi Nilai Pancasila diperlukan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk dan beragam suku, ras, agama, golongan sosial, ekonomi, budaya serta untuk mewujudkan pengamalan Nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam internalisasi Nilai Pancasila, maka diperlukan suatu regulasi di Daerah untuk mengatur Internalisasi Nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Internalisasi Nilai Pancasila;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan internalisasi Nilai Pancasila, muatan materi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerjasama dan pembiayaan penyelenggaaan Internalisasi Nilai Pancasila.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang merupakan badan usaha perbankan, akan memberikan bantuan permodalan bagi masyarakat dalam menggerakkan sektor riil guna peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa investasi Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sesuai dengan Laporan Analisis Kelayakan Investasi Daerah sangat diperlukan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis; bahwa penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali, diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang bentuk, jumlah dan sumber penyertaan modal, penganggaran, penggunaan, penatausahaan dan pertanggungjawabannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan reklame merupakan perwujudan
pelaksanaan hak warga negara untuk memperoleh
informasi sebagai salah satu elemen dalam pengembangan
perekonomian dan memberikan manfaat bagi
pembangunan daerah yang berkelanjutan; bahwa dengan adanya perkembangan ekonomi yang pesat
dan peningkatan minat kebutuhan reklame guna
meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame guna
mendapatkan optimalisasi dan tercapainya keseimbangan
antara aspek etika, aspek estetika, aspek sosial budaya,
aspek ketertiban dan keamanan, aspek keselamatan,
aspek kepastian hukum, aspek kemanfaaatan dan aspek
pendapatan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di Kota Surakarta; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Reklame sudah tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
perkembangan pembangunan di Kota Surakarta sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
DI dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab III Perencanaan
Bab IV Jenis Reklame
Bab V Penyelenggara Reklame
Bab VI Perizinan
Bab VII Materi Naskah Reklame
Bab VIII Larangan
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Penataan, Pengawasan dan Penertiban
Bab XI Sistem Informasi Penyelenggaraan Reklame
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2012 dicabut.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Jasa Tenaga Kerja dilaksanakan
dalam rangka mewujudkan pemenuhan pekerjaan yang
layak dan adil melalui pengurangan pengangguran
sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa
tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; bahwa kewajiban Pemerintah Daerah untuk memenuhi
jaminan layanan pada masyarakat yang cepat, tepat,
efektif dan efisien maka Pemerintah Daerah perlu
menggunakan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian
Kerja; untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja
dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Surakarta;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Manajemen TKDPK
Bab IV Evaluasi Kinerja
Bab V Penugasan TKDPK
Bab VI Tata Tertib dan Tata Kerja
Bab VII Hak dan Kewajiban TKDPK
Bab VIII Larangan
Bab IX Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Bab X Penilaian Kinerja
Bab XI Pemberhentian TKDPK
Bab XII Pelaporan
Bab XIII Pembiayaan
Bab XIV Sinergisitas
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2023
bahwa pelayanan ketenagakerjaan merupakan bagian
dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam
rangka mewujudkan pemenuhan pekerjaan yang layak
dan adil sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan; bahwa untuk melaksanakan urusan ketenagakerjaan
agar informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja,
penyerapan tenaga kerja, penyelesaian sengketa
tenaga kerja, dan pembinaan tenaga kerja dapat
berjalan dengan efektif, dan efisien diperlukan
Penyelenggaraan layanan ketenagakerjaan yang
terencana; bahwa pengaturan ketenagakerjaan pada Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan yang ada saat ini tidak sesuai dengan
pengaturan yang berada diatasnya, maka memerlukan
pengaturan ketenagakerjaan yang sesuai dan sinkron
dengan peraturan yang berada diatasnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan Tenaga Kerja
Bab III Pelatihan Kerja, Pemagangan, Sertifikasi Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja
Bab IV Penempatan Tenaga kerja
Bab V Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Bab VI Hubungan Kerja
Bab VII Alih Daya
Bab VIII Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan
Bab IX Jaminan Sosial
Bab X Hubungan Industrial
Bab XI Informasi Ketenagakerjaan
Bab XII Pembinaan
Bab XIII Sinergisitas
Bab XIV Pelaporan
Bab XV Pembiayaan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2014 dicabut.
79 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Daerah sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selaras dengan visi dan misi Pemerintah Daerah, perlu mendorong aktivitas perekonomian daerah melalui optimalisasi kinerja badan usaha milik daerah; bahwa keberadaan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” sebagai Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menggerakkan aktivitas perekonomian daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah (Perda) tersebut mengatur tentang nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, azas dan kegiatan usaha, jangka waktu, permodalan, tata cara permodalan, aset, organ dan pegawai, tata kelola perusahaan yang baik, tata cara evaluasi, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaanm operasional dan pelaporan, kerjasama, penggunaan laba, penugasan khusus pemerintah daerah, pinjaman, restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, kepailitan, tunjangan dan pensiun, pembinaan dan pengawasan, pengadaan barang dan jasa pada Perumda Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2017 dicabut.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa pendirian dan pengaturan Perusahaan Umum Daerah Kota Surakarta sebagai Badan Usaha Milik Daerah dimaksudkan sebagai upaya dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan sumber daya air untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat; bahwa pengaturan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta bertujuan mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjamin penyediaan air minum dan pengelolaan limbah bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sekaligus memberikan manfaat bagi daerah, dan mendorong aktivitas perekonomian daerah melalui optimalisasi kinerja badan usaha milik daerah; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pendirian, permodalan, tata cara penyertaan modal daerah, organ dan kepegawaian, tata kelola perusahaan yang baik, tata cara evaluasi, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaa, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, penugasan khusus pemerintah daerah, pinjaman, tarif, restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, kepailitan, tunjangan hari tua dan pensiun, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan ganti rugi dan pengadaan barang dan jasa Perumd Air Minum Kota Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2017 dicabut.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa terwujudnya sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman nyaman, berdaya guna dan berhasil guna berperan penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan serta pembangunan di semua sektor untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat; bahwa penyelenggaraan perhubungan perlu diselenggarakan dengan mengintegrasikan sistem ke dalam satu kebijakan Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya sehingga mampu berperan dalam pertumbuhan perekonomian serta pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan pembangunan di Kota Surakarta sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kewenangan, pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ, jaringan LLAJ, manajemen kebutuhan lalu lintas dan angkutan jalan, terminal, perparkiran, pemindahan kendaraan, pengujian berkala dan pemeriksaan kendaraan, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, angkutan, pembinaan pemakai jalan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran LLAJ, bengkel, sumber daya manusia di bidang perhubungan, perkretaapian, pelayaran, kerjasama, peran serta masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, Forum LLAJ, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana terkait penyelenggaraan perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
137 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sistem Drainase
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan sistem drainase memiliki peran penting
sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanat Pasal 28 H
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 demi melindungi masyarakat sekaligus memajukan
kesejahteraan umum; bahwa dalam rangka menghadapi persoalan drainase agar
tidak terjadi genangan yang berlebihan, penyempitan dan
pendangkalan sungai dan saluran, amblesan dan penurunan
tanah, diperlukan penanganan dan penyelenggaraan sistem
drainase secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta
pengaturan pengelolaan sistem drainase dimaksudkan
untuk mengisi kekosongan hukum karena belum adanya
pengaturan secara khusus dan jelas mengenai pengelolaan
sistem drainase yang ada di Kota Surakarta; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum, kepada semua pihak yang terlibat dalam
pengelolaan sistem drainase, maka diperlukan pengaturan
tentang pengelolaan sistem drainase; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sistem Drainase;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wewenang dan Tanggung Jawab
Bab III Penyelenggaraan
Bab IV Perizinan
Bab V Pemberdayaan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Hak dan Kewajiban
Bab VIII Peran Masyarakat dan Swasta
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Kerja Sama
Bab XI Larangan
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
42 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat