Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Semarang No. 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Perda Kota Semarang No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrati Pimpinan dan Anggota DPRD, maka agar peraturan tersebut dapat dipedomani secara teknis operasional diperlukan petunjuk pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diterbitkan Perwal tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Semarang No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 tahun 2014; PP No 16 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 62 Tahun2 017; Perda No 8 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kemampuan keuangan daerah, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kota Semarang Tahun 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
di Kota Semarang, diperlukan dukungan dana yang dibiayai dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu diterbitkan
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Semarang Tahun 2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah nomor 104 Tahun 2000; Peraturan pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2005.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2004/No.16 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2003 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran
2004, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan perubahan dimaksud huruf a diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2003.
Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2004.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Semarang secara geografis, geologis, dan sosiokultural
memungkinkan sebagai daerah rawan bencana
alam; bencana non alam dari berbagai aktivitas manusia
termasuk di dalamnya bencana akibat kegagalan teknologi,
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; serta
bencana sosial yang menimbulkan kerugian materiil dan
imateriil bahkan korban jiwa;
b. bahwa Pemerintah Kota Semarang mempunyai
tanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak dasar dan
perlindungan secara nyata bagi masyarakat dalam kegiatan
penanggulangan bencana;
c. bahwa penanggulangan bencana perlu dilaksanakan untuk
melindungi masyarakat dan diselenggarakan secara
terencana, terpadu, menyeluruh, terintegrasi yang
melibatkan semua potensi yang ada dengan tetap
memperhatikan keunggulan nilai-nilai kearifan lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden No.32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun
2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur serangkaian upaya yang
meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya
bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Prinsip, Dan Tujuan;
3. Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
4. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat;
5. Kelembagaan;
6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
7. Kerjasama;
8. Pendidikan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
9. Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan;
10. Pemberian Penghargaan;
11. Pemantauan, Evaluasi, Dan Pengawasan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Penyelesaian Sengketa;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
91 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame perlu
ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan Peraturan dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pajak atas penyelenggaraan benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya
dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan,
atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang
dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
8. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
9. Keberatan Dan Banding;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
14. Insentif Pemungutan;
15. Ketentuan Khusus;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Pajak Reklame
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2004
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1993 tentang kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2004/No.17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka acara kenegaraan atau acara resmi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan
tata penghormatan, perlu disusun pedoman mengenai aturan dimaksud;
b. bahwa sehubungan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 9 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu segera ditinjau
kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu mengatur dan
menetapkan kembali Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Kedudukan
Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972.
Peraturan ini mengatur kedudukan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang untuk mendapatkan
penghormatan, perlakuan, dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan
Anggota DPRD;
3. Tata Pakaian;
4. Tata Urutan Nomor Kendaraan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2004.
Mencabut Peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 9 Tahun 1993 tentang kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1992
Lingkungan HidupDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1993/No.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
khususnya yang menyangkut bidang pertamanan, tata hias dan penghijauan
kota agar terwujud kota yang indah, teratur dan sehat perlu dibentuk Dinas
Pertamanan sebagai pengembangan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang nomor 2 tahun
1989;
b. bahwa sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 9 Maret 1992
Nomor 061.1/704/SJ jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Tanggal 4 April 1992 Nomor 061.1/10532 prihal Pengembangan
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang, maka perlu segera menetapkan pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1976; keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1993.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2023
PERWALI Kota Semarang No. 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERWALI Kota Semarang No. 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa standarisasi harga bahan bangunan, upah dan
analisa pekerjaan harus sesuai dengan nilai guna dan
kemanfaatan agar dapat menciptakan kegiatan yang efisien,
efektif dan akuntabel; bahwa dalam rangka standarisasi harga satuan bahan
bangunan, upah dan analisa pekerjaan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun
2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan,
Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan
Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023,
diperlukan penyesuaian harga sebagai dampak perubahan
harga bahan bakar minyak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka Peraturan Wali Kota Semarang Nomor
31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan
Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan
Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran
2023 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Semarang tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2022
tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah
dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan
Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2022Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT//M/2018 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan lampiran I, lampiran II, lampiran III, lampiran IV, lampiran V, lampiran VI, lampiran VII, lampiran VIII, lampiran IX dan lampiran X.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2022 diubah.
295 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 75 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan
pengelolaan keuangan daerah terhadap
penatausahaan Belanja Tidak Terduga, maka
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 75 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Perubahan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 75 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 75 Tahun 2021;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan ayat (2) huruf f, ayat (3) huruf a angka 4, dan ayat (4) huruf e Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 75 Tahun 2021diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2000/No.29 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar yang didalamnya
mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1990
Peraturan Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, maka agar
fungsi dan manfaat pasar di Kota Semarang dapat dikembangkan
denga baik dipandang perlu adanya pengaturan.
b. bahwa untuk melaksanakan pengaturan sebagimana dimaksud huruf a
diatas, maka perku diterbitkan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Pertaturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6
Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9
Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12
Tahun 1998.
Peraturan ini mengatur suatu tempat yang disediakan secara tetap oleh Pemerintah Daerah dan atau
pihak lain sebagai tempat jual beli umum dan secara langsung memperdagangkan barang
dan jasa; Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pola Pemasaran;
3. Pengadaan dan Penghapusan Lokasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar;
4. Pengurusan, Pembinaan, Penataan Pasar dan Fasilitas Perpasaran Lainnya;
5. Penggolongan Pasar;
6. Perijinan;
7. Jenis dan Besarnya Pungutan;
8. Tata Cara Pembayaran Pungutan;
9. Hak, Kewajiban dan Larangan;
10. Pelaksanaan dan Pengawasan;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Sanksi Administrasi;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2000.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat