Peraturan ini mengatur serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Prinsip, Dan Tujuan; 3. Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 4. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; 5. Kelembagaan; 6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 7. Kerjasama; 8. Pendidikan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; 9. Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan; 10. Pemberian Penghargaan; 11. Pemantauan, Evaluasi, Dan Pengawasan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Penyelesaian Sengketa; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat