Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Prinsip, Dan Tujuan; 3. Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 4. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; 5. Kelembagaan; 6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 7. Kerjasama; 8. Pendidikan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; 9. Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan; 10. Pemberian Penghargaan; 11. Pemantauan, Evaluasi, Dan Pengawasan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Penyelesaian Sengketa; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2010
Tanggal Berlaku
30 Desember 2010
Sumber
LD.2010/No.15
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan